Anies: PPKM Darurat Bentuk Ikhtiar Penyelamatan, Bukan Sekadar Pembatasan

| 30 Jun 2021 20:35
Anies: PPKM Darurat Bentuk Ikhtiar Penyelamatan, Bukan Sekadar Pembatasan
Anies Baswedan (Dok. Antara)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat merupakan bentuk ikhtiar penyelamatan masyarakat dari pandemi COVID-19.

"Saya ingin sampaikan, ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekadar pembatasan. Jadi jangan kita mengira pembatasan untuk pembatasan. Tapi untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan," kata Anies di Balai Kota Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (30/6/2021).

Meskipun pembatasan yang akan diberlakukan akan lebih ketat, Anies menekankan bahwa tindakan ini adalah untuk penyelamatan sehingga warga diminta untuk mengikutinya dengan sepenuh hati.

"Jadi, kalau mendengar pesan mengenai kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, waduh kalau gitu kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang, tetapi dipandang 'kalau begitu kami sedang diselamatkan'. Ini supaya tidak terpapar," ucapnya.

Terkait dengan PPKM Darurat ini, Anies mengungkapkan saat ini pemerintah pusat tengah melakukan finalisasi kebijakan yang rencananya akan berlaku se-Jawa.

"Detilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa. Nah, itu semua sedang difinalkan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai ketua untuk penanganan di Jawa sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu-dua lokasi saja," kata Anies.

Anies menerangkan, dalam aturan terbaru, masing-masing kabupaten/kota akan menjalankan PPKM darurat sesuai kriteria yang ditetapkan.

"Jadi akan ada panduan detail tentang bentuk-bentuk pembatasan yang akan dilakukan," ujarnya.

Dikabarkan, PPKM darurat Jakarta sedang disiapkan untuk diberlakukan. Dari info yang beredar, rencananya kebijakan ini bakal dilakukan mulai awal Juli mendatang.

Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM darurat Jakarta ini.

Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB dari yang sebelumnya hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas maksimal ditetapkan di angka 25 persen untuk berbagai kegiatan.

Rekomendasi