ERA.id - Pemerintah mencatat sebanyak 122 kabupaten kota yang berada di Pulau Jawa dan Bali masuk dalam cakupan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun PPKM Darurat mulai berlaku pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga koordinator pelaksanaan PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kabupaten kota yang akan menjalani PPKM Darurat adalah daerah yang memili penilian level 3 dan 4. Kriteria penilaian ini dilihat dari laju penularan dan indikator kapasitas respon berdasarkan acuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Untuk daerah-daerah cakupan PPKM Darurat nanti saya minta gubernur, bupati, wali kota mengatur," ujar Luhut dalam konfrensi pers daring, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut, Luhut merinci, untuk Provinsi DKI Jakarta semua wilayah kabupaten dan kotanya sudah berada di kriteria level 4, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
"Wilayah dengan kriteria level 4 itu sudah tertera, seluruh DKI sudah terkena jadi kita akan lakukan ketat betul di DKI," tegas Luhut.
Kemudian untuk Provinsi Banten yang masuk dalam level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon. Sementara yang berada di level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan kota Serang.
Wilayah kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogot, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Sementara yang masuk wilayah kriteria level empat yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekajasu, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Wilayah kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalinggua, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kebupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
Sedangkan untuk wilayah kriteria level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudu, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogkan, Kapubaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Wilayah kabupaten kota di Provinsi DI Yogyakarta yang masuk dalam kriteria level 3 yaitu, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunung Kidul. Sedangkan yang masuk dalam level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Wilayah kabupaten kota di Provinsi Jawa Timur dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Sedangkan wilayah dengan kriteria level 4 yaitu Kebupaten Tulunganggung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten MAdiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Terkahir, untuk wilayah kabupaten kota di Provinsi Bali dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Kota Denpasar.
Sedangkan untuk wilayah kabupaten kota yang tidak masuk dalam daftar penerapakan PPKM Darurat, kata LUhut, tetap akan menjalanan aturan pengetatan PPKM Mikro.
"Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan inmendagri yang menetapkan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," pungkasnya.