PPKM Darurat Dimulai, Penumpang KA Jarak Jauh Bisa Divaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

| 03 Jul 2021 20:15
PPKM Darurat Dimulai, Penumpang KA Jarak Jauh Bisa Divaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (Dok. Antara)

ERA.id - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor transportasi. Ia juga memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

"PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, mulai 3 Juli 2021," katanya dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

Ia menyebutkan kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, dengan jumlah ketersediaan 100 vaksin per hari.

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

1. Berusia >18 tahun

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

Ia menambahkan layanan pemberian vaksin bagi penumpang KAJJ ini menunjukkan bahwa PT KAI selalu konsisten mendukung segala program Pemerintah, terutama sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

"Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA," katanya.

Ia menyebutkan calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam atau Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Selain itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin," katanya.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity. "Sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin," katanya.

Rekomendasi