Jual Ivermectin Rp475 Ribu, Pedagang Obat di Pasar Pramuka Jadi Tersangka

| 07 Jul 2021 07:15
Jual Ivermectin Rp475 Ribu, Pedagang Obat di Pasar Pramuka Jadi Tersangka
Ivermectin (Brazilian report)

ERA.id - Seorang pemilik toko obat ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menjual obat keras Ivermectin dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), Selasa (6/7). 

"Di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur kita menemukan dua toko, namun yang satu ini sudah memenuhi unsur (pidana) nama tokonya SJ, di situ kita temukan obat-obatan bernama Invermectin yang dijual dengan harga tinggi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Pihaknya, kata Yusri, mengamankan seorang pemilik toko berinisial R pemilik toko SJ. Tersangka R, menjual obat Ivermectin dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Di dalam list yang ada dari Kementerian Kesehatan, harganya per satu biji itu Rp7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet. Maka harga jual semestinya Rp75.000. Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panik buying masyarakat, akhirnya dinaikkan menjadi Rp475 ribu bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu," terang Yusri.

Yusri menegaskan pihaknya masih mendalami kasus penjualan obat Ivermectin dengan harga tinggi tersebut. Untuk saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sementara tokonya dipasang police line.

"Tersangka dijerat dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109, kemudian UU Nomoe 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang lainnya, serta KUHP," tegasnya.

Sebagai informasi, obat Ivermectin merupakan obat yang bersifat keras sekaligus obat antiparasit yang digunakan untuk mengatasi penyakit akibat infeksi cacing. Selain itu, di dalam Ivermectin, ditemukan efek antivirus salah satunya terhadap Covid-19.

Rekomendasi