Usulan Satpol PP Jakarta Dijadikan Penyidik: Bisa Periksa Tersangka, hingga Sita Barang, Wagub DKI: Biar Masyarakat Jera!

| 22 Jul 2021 12:55
Usulan Satpol PP Jakarta Dijadikan Penyidik: Bisa Periksa Tersangka, hingga Sita Barang, Wagub DKI: Biar Masyarakat Jera!
Ilustrasi Satpol PP (Dok. Beritajakarta)

ERA.id - Usulan wewenang khusus kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk bisa menjadi penyidik seperti polisi direspons Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Sebelumnya, muncul usulan Satpol PP diusulkan bisa menindak secara hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

"Sudah menjadi aturan dan ketentuannya bahwa ada PNS yang memiliki kualifikasi dan kewenangan sebagai penyidik," ujarnya, Kamis (22/7).

Ahmad Riza menyebutkan, dalam Raperda tersebut dibutuhkan bantuan dukungan dari polisi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas aparat hukum, namun selama ini belum ada penguatan secara landasan hukum.

"Namun, kita beri penguatan landasan hukum, payung hukum supaya memberi efek jera kepada masyarakat," katanya.

Kendati demikian, Ahmad Riza menjelaskan, sanksi pidana tidak serta-merta langsung diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, namun yang berulang.

"Diberikan sanksi ini dipidanakan bagi mereka yang mengulang-ulang atau sembunyi-sembunyi melanggar ketentuan prokes," ucapnya.

Rekomendasi