Kasus Korupsi Tanah, KPK Panggil Anies Baswedan Minggu Ini

| 26 Jul 2021 16:50
Kasus Korupsi Tanah, KPK Panggil Anies Baswedan Minggu Ini
Anies Baswedan (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta tahun 2019. Pemanggilan ini rencananya paling cepat dilaksanakan pekan ini. Anies akan dipanggil sebagai saksi.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Meskipun tak merinci kapan pastinya Anies akan dipanggil, Firli hanya mengatakan, keterangan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu diperlukan untuk mengusut kasus yang menjerat eks Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.

"Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung, tapi KPK terus melakukan yang terbaik," tegasnya.

Lebih lanjut, Firli meminta masyarakat untuk bersabar sebab KPK butuh waktu menganalisis temuan barang bukti dan keterangan saksi dalam kasus rasuah ini.

"KPK memahami keinginan dan harapan masyarakat agar ada penuntasan perkara-perkara korupsi sampai ke akar-akarnya, termasuk kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Dari kerja sama tersebut disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Perumda Sarana Jaya pada 8 April 2019. Tanda tangan ini dilakukan antara pihak pembeli yaitu Yoory dan Anja Runtuwene.

Masih di waktu yang sama tersebut, dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108, 9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Berikutnya, atas perintah Yoory, pembayaran dilakukan sebesar Rp43,5 miliar.

Namun, dalam proses pengadaan tanah tersebut, Perumda Sarana Jaya diduga melakukan tindakan penyelewengan seperti tak melakukan kajian terhadap kelayakan objek tanah dan tak melakukan kajian appraisal tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Selain itu, perusahaan BUMD ini juga diduga kuat melakukan proses dan tahapan pengadaan tanah tak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disusun secara backdate, serta kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya dilakukan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Rekomendasi