ERA.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan masyarakat yang tidak bisa vaksin COVID-19 tetap diperbolehkan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal. Namun dengan sejumlah syarat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Yakni surat kesehatan tak bisa vaksin dan hasil tes negatif swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 2x24 jam.
"Mengenai pengunjung mal yang harus menunjukkan hasil negatif PCR atau swab antigen, saya tegaskan pertama ini berlaku bagi pengunjung yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," ujar Oke dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8).
Oke juga menekankan, setiap pengunjung yang tak bisa divaksin itu harus menunjukkan hasil tes COVID-19 yang terbaru. Dia menjelaskan, hasil tes negatif yang diterima hanyalah tes PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
"Kenapa aturan dibuat khusus untuk mal? Karena mal ini bagi pemerintah lebih terkontrol, dilengkapi dengan pendingin udara, sirkulasi udara dan sebagainya. Prioritas utamanya tentunya menekan laju COVID-19 yang rentan terjadi di dalam ruangan tertutup sehingga kita perlu lakukan prokes yang pasti," ucapnya