ERA.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyentil anggota dewan yang memperdebatkan pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perhelatan Formula E.
Zita mengakui bahwa perhelatan Formula E menuai pro dan kontra di internal DKI Jakarta. Namun, menurutnya hal itu hanya akan menambah pusing rakyat.
"Saya akui, rencana perhelatan Formula E memang menuai pro kontra di Internal DPRD DKI. Namun perdebatan kita, bukan solusi untuk warga. Rakyat pusing lihat dewan selisih paham terus," kata Zita kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).
Zita mengatakan rencana perhelatan Formula E bisa dibahas di semua komisi DPRD DKI Jakarta. Selain itu, selama ini dia juga menilai bahwa Anies dan jajarannya cukup terbuka dan kooperatif.
Oleh karenanya, dia merasa heran jika ada anggota dewan yang berdebat dan tetap ingin mengajukan hak interpelasi Formula E.
"Ada apa kok harus Interpelasi. Selama ini Gubernur dan jajaran sangat kooperatif, semua data terbuka tidak ada yang ditutupi," kata Zita.
Politisi PAN itu lantas mengatakan seharusnya anggota dewan bisa menunjukan karakternya sebagai wakil rakyat khususnya di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Zita menegaskan, pandemi COVID-19 ini sudah banyak menuai masalah, seperti korban jiwa, ekonomi terganggu, rakyat kena pemutusan hubungan kerja, hingga tenaga kesehatan meninggal. Warga, kata Zita, membutuhkan aksi konkret, bukan perdebatan.
"Saya berharap, sebagai wakil rakyat kita harus mampu menjaga empati. Tampil menjadi teladan yang terdepan memberi solusi untuk kepentingan-kepentingan rakyat," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, wacana hak interpelasi kepada Anies terkait penyelenggaraan Formula E terus bergulir. Hingga saat ini, sedikitnya telah ada 15 anggota DPRD dari dua fraksi, yakni PSI dan PDIP, yang sepakat mengusulkan pengajuan interpelasi.
Seluruh Anggota Fraksi PSI yang berjumlah 8 orang telah menandatangani surat pengajuan hak interpelasi Formula E. Sementara, Anggota Fraksi PDIP yang sudah menandatangani sejumlah 7 orang.
Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Wujud dari hak interpelasi kali ini adalah rapat paripurna dengan Anies untuk mempertanyakan alasan Formula E dipertahankan.
Syaratnya, interpelasi bisa diwujudkan asal ditandatangani paling sedikit 15 anggota dewan dan harus lebih dari satu fraksi. Syarat ini telah dipenuhi oleh anggota DPRD.
Namun, anggota dewan yang menginsiasi interpelasi masih melobi anggota lainnya untuk ikut mengajukan interpelasi sebelum diajukan kepada Ketua DPRD DKI.