ERA.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melalukan operasi penertiban truk sampah ilegal.
Penertiban tersebut berlangsung di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Senin, (13/09/2021).
Kepala Bidang Lalu Lintas untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Andhika Nugraha mengatakan ini merupakan langkah antisipasi truk sampah ilegal. Diketahui, terdapat lima Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar yang ada di wilayah Kecamatan Neglasari.
"Kita antisipasi adanya pembuangan sampah ilegal dari luar Kota Tangerang," ujarnya.
Namun, sayangnya pada hari pertama ini Dishub Kota Tangerang beserta instansi terkait seperti Polres Metro Tangerang Kota, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup tak mendapati truk sampah ilegal tersebut. Andhika menduka informasi terkait penertiban ini telah bocor.
"Sementara ini nihil, sepertinya bocor informasinya. Makanya besok kita mau atur strategi ulang," katanya.
"Karena kan posisinya ini kucing-kucingan. Tadi informasinya sudah bocor sih. Kita udah pernah survey dari jam 6 pagi sampai ketemu jam 6 pagi lagi," tambahnya.
Namun demikian, kata Andhika pihak tak akan berhenti. Penertiban akan terus dilakukan. "Kemungkinan besar ada, cuma waktu dan tempatnya menyesuaikan. Soalnya ini posisinya kucing-kucingan," imbuhnya.
Dalam penertiban ini lanjut Andhika pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi para pelanggar ini. Yakni berupa penilangan yang akan dilakukan di kantor Satpol PP.
"Kita larikan untuk tipiring nanti. Disidangnya di Satpol PP kaitan dengan Perda," katanya.
Terkait dengan pelanggaran lainnya soal pencemaran lingkungan akibat sampah yang dibuang di lokasi ilegal akan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.
Sedangkan, untuk penyegelan TPA liar kata Andhika penertiban ini merupakan langkah awalnya. "Sambil menunggu itu kan kita ga bisa tinggal diam. Kita minimalisir adanya tambahan lagi ke tpa liar itu. Makanya kita eksekusi," ujarnya.
Diketahui, lima TPS liar di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari memiliki luas sekira 4000 hingga 6000 ribu meter persegi. Lima TPSL itu tepatnya berada di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium rawa kucing, RT 005 RW 001 dan RT 01 RW 01 kedaung Baru.
Dari informasi yang diperoleh TPSL tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang. Selain BBWSCC, komunitas pecinta alam Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) juga telah melayangkan surat serupa ke Walikota Tangerang Arief Wismansyah.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane Ciliwung (BBWSCC) untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (KemenPUPR) Bambang Heri Mulyono mengatakan pihaknya sudah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terkait persoalan ini. Dia meminta DLH Kota Tangerang dan pihak yang terlibat mematuhi garis sempadan sungai.
"Kami juga mengirim surat ke dinas LH terkait batas sempadan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pihak yg melakukan kegiatan di sempadan sungai," ujarnya.
Kata Bambang, BBWSCC juga telah menerjunkan tim untuk meninjau lokasi TPSL pada 17 Agustus 2021 lalu. Dari peninjauan itu, memang sangat menghawatirkan. Sampah yang telah menggunung sangat riskan bila suatu saat terjadi longsor ke sungai Cisadane.
"Kami minta dari pihak DLH dan pemda untuk melakukan penertiban. Kami akan berkoordinasi denga ATR-BPN untuk tindakan lebih lanjut," kata Bambang.
Kata dia seharusnya, Pemkot Tangerang dapat mematuhi Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau. Menurut Bambang, hingga saat ini kualitas sungai Cisadane masih cukup baik meskipun terjadi pencemaran.
"Sungai ini juga dipakai sebagai sumber air untuk kebutuhan domestik dan pertanian sehingga harus kita jaga bersama dan dipertahankan sempadan sungainya untuk mempertahankan kualitas, kuantitas, fungsi hidrologis dan hidrolisnya," tegasnya.