ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyerahkan sepenuhnya persolan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang terdapat di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Demikian diungkapkan oleh Walikota Tangerang Arief Wismansyah.
Diketahui, bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari memiliki luas sekira 4000 hingga 6000 meter persegi. Lima TPSL itu tepatnya berada di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium rawa kucing, RT 005 RW 001 dan RT 01 RW 01 kedaung Baru.
"Itu sekarang sudah ditangani oleh pemerintah pusat yakni KLHK," ujarnya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, (30/28/2021).
Kata Arief, pihaknya juga menyerahkan persoalan tersebut ke pihak kepolisan. Dia mengungkapkan sejumlah pegawai Pemkot Tangerang juga sudah diperiksa.
"Kan saya sudah bilang dari awal saya serahkan ke kepolisian jadi nanti bisa tanya ke KLHK karena pegawai kita juga sudah ada yang di BAP periksa karena kan cari informasi," jelasnya
Dari informasi yang diperoleh TPS liar tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun sudah melakukan penyegelan pada Kamis, (23/09/2021) lalu.
"Karena pusat sudah turun jadi nanti tanya ke pusat ke KLHK," katanya.
Namun demikian, Arief tak menjelaskan pegawai dari dinas mana yang sudah dipanggil polisi. Hal itu kata dia bisa ditanyakan ke KLHK.
ERA.id mencoba mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang juga berkaitan dengan persoalan TPS liar soal adanya pegawai Pemkot Tangerang yang diperiksa polisi. Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopyan belum merespon. Begitu juga, Kepala Bidang Kebersihan untuk DLH Kota Tangerang Yudi Pradana.
Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Anton Sardjanto mengatakan pihaknya menyegel semua TPS liar di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari. Ini dilakukan kata dia sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Anton mengatakan pihaknya memang berencana mengambil tindakan hukum. Lantaran, pelanggaran yang dilakukan sudah jelas. Namun demikian, pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan dan data.
"Ya rencana kami nanti akan kita, kita batu mengumpulkan data dan Keterangan jadi nanti kan masih pengembangan. Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU 18 tahun 2008 tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," jelas Anton.