Nekat! Belum Ada Seminggu Disegel KLHK, TPS Liar di Bantaran Sungai Cisadane Kota Tangerang Kembali Beroperasi

| 28 Sep 2021 06:44
Nekat! Belum Ada Seminggu Disegel KLHK, TPS Liar di Bantaran Sungai Cisadane Kota Tangerang Kembali Beroperasi
Salah satu TPS Liar di bantaran sungai Cisadane (Muhammad Iqbal/era.id)

ERA.id - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari kembali beraktivitas.

Padahal, belum ada sepekan tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel TPS tersebut pada Kamis, (23/09/2021) lalu.

Pantauan ERA.id, Senin (27/9/2021), salah satu TPS liar yang berlokasi di gang Kebon Jeruk, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari itu telah terisi tumpukan sampah. Tak ada upaya pengawasan oleh Pemerintah setempat terkait aktivitas tersebut. Namun, papan peringatan larangan aktivitas TPS liar dan segel masih terpasang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tihar Sopyan mengaku pihaknya aturan terkait larangan sudah jelas. Apabila dilanggar maka pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan yang terpampang dalam papan peringatan.

"Di situ yang melakukan penyegelankan KLHK, ya dari KLHK ada garis penutupnya, terus ada aturan-aturannya, bisa dibaca. Apa bila melakukan pelanggaran, ada di situ.

Itu kan menurut PPNS KLHK sudah jelas di situ ditulis," ujarnya, Senin, (27/09/2021).

Diketahui, pada papan peringatan itu tertulis larangan melakukan kegiatan apapun di areal tersebut. Areal itu dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan tindak pidana lingkungan hidup.

Bila dilanggar maka akan dijerat pasal 40 dan atau pasal 41 undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.

Kemudian, juga tertulis soal perusakan segel dan papan peringatan juga akan dikenakan sanksi. Bila dilakukan akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara (pasal 232 KUHP).

Tihar mengklaim, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi. "Pengawasan kan dari semua unsur. Dari DLH juga mengawasi, dari Satpol PP juga mengawasi dan pembinaan," imbuhnya.

Dia pun mengimbau masyarakat sekitar untuk menjaga lingkungan dan mencemari sungai Cisadane. Lalu, lakukan pengelolaan sampah yang benar dan tak merusak ekosistem.

"Yang pertama, kita selalu berlaku hidup bersih dan sehat. Terkait pengelolaan sampah liar, tetap melakukan kaidah dengan masalah terkait lingkungan hidup, ekosistem, dan lain-lain," jelas mantan Camat Karawaci ini.

Dalam hal pembinaan kata Tihar bentuknya yakni memberikan pengetahuan soal pengelolaan sampah yang benar terhadap masyarakat sekitar. "Bahwa tidak boleh mengelola sampah secara liar, tidak pada tempatnya," imbuhnya.

Di satu sisi penyegelan TPS liar membuat para pemulung disana gundah gulana. Pasalnya, ketika aktivitas TPS liar tidak dilarang mereka bingung mencari uang kemana lagi. Mereka pun meminta Pemkot Tangerang memberikan solusi atas kebijakan tersebut. Menurut Tihar hal itu bukan menjadi wewenangnya.

"Kalau soal pendapatan saya kan juga enggak tahu sebelumnya mereka pendapatannya seperti apa. Itu kan mereka yang manajemen," jelasnya.

DLH pun kata Tihar hanya akan fokus pada pengawasannya.

"Yang pasti, terkait itu akan dilakukan pengawasan bersama-sama. Kan tugasnya bukan cuma pemerintah, masyarakat wajib juga melakukan pengawasan lingkungan," pungkasnya.

Rekomendasi