Wajib! Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Masyarakat ke Supermarket

| 14 Sep 2021 12:14
Wajib! Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Masyarakat ke Supermarket
Ilustrasi Masuk Mal (Amalia Putri/era.id)

ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 20 September 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan ini, status PPKM di Jawa Bali diketahui telah turun menjadi level 3 dan angka positivity rate turut mengalami penurunan hingga 2 persen.

Guna menjaga perbaikan angka tersebut, pemerintah mengizinkan sejumlah sektor, salah satunya pusat perbelanjaan seperti Supermarket untuk beroperasi. Dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut tentunya tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 39 tahun 2021 PPKM level 4, level 3, serta level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

"Untuk masyarakat yang ingin mengunjungi Supermarket dan Hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dimulai Selasa (14/9/2021)," bunyi keterangan tersebut.

Melalui aplikasi PeduliLindungi, status masyarakat dinilai melalui beberapa kode warna seperti hitam, merah, kuning, serta hijau.

Masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 nantinya memiliki status kode berwarna hitam. Sementara untuk masyarakat yang telah menerima suntikan vaksin akan berstatus kode hijau.

Masyarakat yang memiliki status kode berwarna hitam dan merah akan dilarang untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan, salah satunya Supermarket dan Hypermart.

Rekomendasi