ERA.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri terjadi di Kota Tangerang. Hal itu terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Oktober 2020 lalu.
Demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah. Dirinya mendapat aduan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel bahwa terdapat warga Kota Tangerang Selatan yang diperkosa di Kota Tangerang.
"Nah disana tim dari P2TP2A Tangsel itu titip salam bahwa ada kasus, memang warganya warga Tangsel tapi kejadiannya di Kota Tangerang dalam posisi ini minta dorong dari dewan. Untuk kawal kasus ini karena ini kasus pelecehan seksual di bawah umur," ujarnya, Senin, (20/11/2021).
Saiful mengatakan korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun. Dia yang masih berstatus sebagai siswi SMP dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak 10 kali. Dan kini mengalami trauma
"Dari pengakuannya sudah 10 kali," katanya.
Diungkapkan Saiful, TKP itu di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang yang tak lain milik ayah tirinya. Selain itu, tindakan pelaku kepada korban juga sempat terjadi di Hotel.
"Salah satu perumahan mewah lah. Di hotel juga pernah. Bayangkan saja," ungkapnya.
Saiful mengatakan saat itu, pihak keluarga korban sebenarnya telah melaporkan kejadian ini kepada P2TP2A Kota Tangerang. Lantaran, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Tangerang. Namun, responnya lamban hingga setahun lebih belum ada tindakan. Sampai akhirnya, pihak keluarga kembali melaporkan ke P2TP2A Kota Untuk pendampingan.
"Lamban, si orang tua korban merasa posisi ini kurang berjalan baik maka dia kembali' ke Tangsel. Maka turun lah P2TP2A Kota Tangsel mendampingi sampai ke Polres," katanya.
"Sudah pendampingan (oleh P2TP2A Kota Tangsel) dan ini yang kita sesalkan, P2TP2A Kota Tangerang yang tidak reaktif dengan penuh," tambahnya.
Kata Saiful P2TP2A Kota Tangsel telah melakukan berbagai upaya dalam pendampingan. Mulai pendamping psikologi, pemulihan trauma. Hingga pendampingan hukum. Kini, korban telah ditempatkan di rumah aman untuk didampingi.
"Selama ini pendamping psikologi, trauma healing sudah dari Tangsel termasuk pelaporan ke Polres," jelasnya.
P2TP2A Kota Tangsel kata Saiful juga telah mengumpulkan bukti seperti hasil visum dan psikologi korban. Hasilnya menunjukkan korban memang menjadi korban pencabulan.
"Semua komplit sesuai (hasil visum, hasil psikologi dan bukti lainya) dari psikologi runtutan ceritanya (kronologi) juga sudah," katanya.
Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Polisi aktif. Bagus sekali kawal diranah hukum tinggal kita lihat besok janjinya. Karena tadi saya konfirmasi teman-teman Polres cukup. Besok mau diserahkan (ke Kejari Kota Tangerang). Hanya reaksi Kejaksaan untuk bisa menahan orangnya," jelas Saiful.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim membenarkan kasus tersebut. Kasus itu telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Bentar lagi kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, istilahnya tahap 2," pungkasnya.