Kasus ABG 13 Tahun Korban Pemerkosaan Ayah Tiri Masih Mandeg, Polres Tangerang: Sebentar Lagi

| 22 Sep 2021 19:53
Kasus ABG 13 Tahun Korban Pemerkosaan Ayah Tiri Masih Mandeg, Polres Tangerang: Sebentar Lagi
Ilustrasi (Shutterstock)

ERA.id - Kasus pemerkosaan yang menimpa anak berusia 13 tahun oleh ayah tirinya di Tangerang hingga saat ini belum ada kepastian hukum.

Diketahui, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2021 lalu.

Dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dalam laporan itu, pemerkosaan terjadi sejak September hingga Oktober 2020. Sebenarnya kasus itu terjadi di Kota Tangerang, namun pelaku dan korban warga Tangerang Selatan.

Kepala UPT P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan kasus ini baru ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah 11 bulan berlarut-larut. Kata dia, pelapor yang merupakan ibu korban ini saat melapor mandiri tidak mendapat tanggapan.

"Baru pada Rabu 21 oktober 2020 membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota, dengan pendampingan dari kami dan diterima BAP dan virum pada 23 oktober 2020. Rabu 28 oktober kita konsultasi dan memberitahu juga ayah kandung korban.. tanggal 12 april 2021, tersangka ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Rabu, (22/09/2021).

Setelah ditekan oleh P2TP2A Kota Tangerang, akhirnya Polres Metro Tangerang Kota melakukan tindakan. Kasus tersebut sudah masuk tahap P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

"Lalu tahap P21, pelimpahan berkas, pertama berkasnya dan penyerahan barang bukti ke kejaksaan. Harusnya kemarin Selasa (22/9) sudah P21 tahap 2. Namun kita belum dapat informasi lagi, ini sudah tahap 2 atau belum," jelasnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2021 lalu, pelaku pemerkosaan belum juga ditahan. Pelaku yang diketahui berinisial R ini masih berkeliaran bebas. Tri mengungkapkan R merupakan seorang pengusaha Alat Kesehatan (Alkes).

"Yang mengenaskan ada penangguhan penanganan, apa alasannya? Ini tidak terinformasikan secara ilmiah belum sempat ada informasi penahanan. Statusnya pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. R ini pengusaha Alkes," kata Tri.

Kata Tri, meski telah dilakukan pendampingan untuk pemulihan mental di rumah aman, korban masih dalam keadaan trauma mendalam. Betapa tidak kejadian ini telah dilakukan sepanjang September 2019 hingga Oktober 2020.

"Dilakukan oleh ayah tiri dan ini terjadi 10 kali. Korban sekarang merasa adanya trauma berat dan sulit tidur di malam hari, membatas interaksi dan adanya keinginan untuk membalas dendam," ungkap Tri.

Tri mengatakan kasus ini terungkap ketika korban curhat kepada teman sekolah terkait terkait persoalan itu. Lantaran, tak tahan dengan perlakuan sang ayah tiri.

"Jadi korban punya teman, dia curhat ke temanya dan temannya cerita ke ibunya, lalu ibunya yang lapor ke ibu korban dari sini peristiwa ini terungkap," ungkapnya.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim membenarkan kasus. Kasus itu telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Sebentar lagi kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, istilahnya tahap 2," pungkasnya.

Rekomendasi