ERA.id - Korban perusahaan gagal bayar terus bermunculan. Setelah sebelumnya para korban KSP SB memberikan kuasa untuk pendampingan pelaporan pidana, kini LQ Indonesia Lawfirm dipercaya untuk memegang kasus Minna Padi.
Advokat Saddan Sitorus, SH selaku Kepala cabang LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Barat menerangkan, kasus Minna Padi ini sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya seperti Koperasi Indosurya. Karena Minna Padi ini punya ijin OJK jadi tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan karena perijinan mereka lengkap.
"Namun, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikad tidak baik Minnapadi dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga fixed, di sinilah adanya pelanggaran Peraturan OJK dimana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return," kata Sitorus kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Saddan menerangkan, lebih lanjut bahwa pelanggaran peraturan OJK tidak serta merta merupakan perbuatan pidana tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi. Hasil gelar perkara Internal yanh dilakukan oleh tim Litigasi menerangkan bahwa walau ini hanya pelanggaran aturan OJK, namun iming-iming ini bisa masuk dalam rangkaian tipu daya atau modus untuk menarik uang korban.
"Selain dugaan pidana Penipuan dan atau penggelapan, besar dugaan pidana Pidana Perlindungan Konsumen pasal 8 Juncto pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata dia.
Hingga saat ini sudah belasan korban Minna Padi dari berbagai daerah menghubungi LQ Indonesia Lawfirm, sampai saat ini sudah terkumpul kurang lebih Rp23 Miliar kerugian para korban.
"OJK pernah kami sentil ketika kasus Kresna Life di PKPU di PN Jakarta Pusat, dimana posisi OJK yang abstain menjadi celah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU. Kemudian ketika LQ protes dan marah-marah di Pengadilan yang LQ anggap sesat akhirnya Bawas MA dan Komisi Yudisial menyoroti sehingga di Kasasi MA membatalkan PKPU dengan alasan sama seperti yang diungkapkan LQ. Sudah saatnya OJK bergerak tegak lurus demi negara dan masyarakat dan bukan demi kepentingan pihak perusahaan keuangan, apalagi yang merugikan masyarakat," ucapnya.
Sementara, Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm tidak gegabah dalam penanganan perkara terutama kasus gagal bayar investasi. Ketelitian, strategi dan kepiawaian dalam negosiasi ini sudah membuahkan hasil dimana 4 perusahaan gagal bayar berhasil mengembalikan dana klien-klien yang memberikan kuasa kepada LQ. Tidak terkecuali, kali ini LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk menyelesaikan kasus KSP Sejahtera Bersama dan Minna Padi.