ERA.id - Kuasa hukum para korban gagal bayar PT MPIP dengan terlapor Mantan Direktur Utama Raja Sapta Oktohari mengungkapkan proses hukum sudah mengalami kemajuan dan sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor Raja Sapta Oktohari,” kata Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm melalui siaran pers, Rabu (19/1/2022).
MJ selaku salah satu korban PT Mahkota yang melaporkan Raja Sapta Oktohari atas dugaan pasal pidana penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang menyampaikan apresiasi.
"Terima kasih Polda Metro Jaya setelah 2 tahun menanti akhirnya naik sidik pula, mohin agar dilanjutkan hingga ke tahap persidangan karena tidak ada itikat baik dari para Terlapor," katanya.
"Salah satu pasal pidana dilaporkan adalah pasal 46 UU Perbankan, mengenai larangan menghimpun dana nasabah tanpa ijin BI. Berdasarkan bukti awal yang dimiliki LQ dan telah diberikan kepada penyidik, RSO diduga secara aktif menghimpun nasabah," kata Sugi.
LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum juga mengingatkan agar korban Mahkota lainnya, jangan tertipu dua kali dengan skema penyelesaian yang ditawarkan.
"Jika ada itikad baik, seharusnya Mahkota mengembalikan dana Para Investor, bukan malah minta top up konversi. Jangan tertipu tawaran dan gambar-gambar properti yang tidak jelas, apalagi properti di Bali belum ada fisiknya. Mintakan Cash Tunai saja kembali, karena properti harga bisa di markup dan mereka minta cicil waktu, yang merugikan korban investasi bodong. Jika untuk bayar dana jatuh tempo saja tidak ada dana, lalu darimana dana untuk bangun properti yanh dijanjikan? Itu saja sangat tidak masuk Logika," ucapnya.