ERA.id - Praktik prostitusi terus mengalami transformasi. Dari transaksi terang-terangan hingga kini dilakukan secara daring melalui aplikasi percakapan. Sehingga, keberadaannya pun nampak ada dan tiada.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Saiful Mila mengatakan persolan ini memang pelik. Pasalnya, prostitusi sudah ada sejak lama.
Menurutnya, praktik ini juga akan sulit untuk dihilangkan. Di Kota Tangerang sendiri, terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Perda tersebut ditegakkan oleh Satpol PP kota Tangerang. Kendati, upaya penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dinilai tidak efektif selama ini.
"Saat ini prostitusi bertransformasi sikap kita dewan, melihat dari tindakan Satpol PP enggak ada yang efektif," ujarnya saat diskusi Fraksi Teras bertema Transformasi Prostitusi dan Solusi Ketegasan Hukum yang diadakan oleh Solusi Movement, Rabu, (6/10/2021).
Diketahui, dalam melakukan penindakan kata Saiful Satpol PP merazia lokasi yang diduga terdapat praktik Prostitusi. Pelaku prostitusi hanya didata saja. Sementara, pembinaan bukan menjadi wewenang Satpol PP. Melainkan, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Namun, meski telah ditindak praktik ini terus saja ada. Sehingga, upaya yang dilakukan Satpol PP dinilai sia-sia. Pasalnya, tidak ada solusi yang diberikan.
"Harusnya dia (Satpol PP) ikut bertransformasi lagi, hari ini transformasi prostitusi sekian kilo seharusnya dia melebihi. Kalau tidak melebihi kecepatan transformasi jauh sekali kan. Dia menangkap asap tidak ada. Tidak ada efektifnya," kata Saiful.
Saiful juga mengkritisi razia yang dilakukan oleh Satpol PP dengan cara menyamar sebagai pelanggan. Menurut dia, hal ini juga tidak akan efektif.
"Undercover (penyamaran) kalau bahasa itu pesan saya Satpol-PP hari ini pura-pura jadi pelanggan hati-hati, besok jadi pelanggan benaran anda," tegasnya.
"Meminta Satpol-PP bertransformasi sehingga kewibawaan penegakan hukum. Sekarang gimana wibawa penegakan hukum," tambah Saiful.
Saiful juga mengatakan kalau Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran sudah terlalu usang. Sehingga, perlu adanya transformasi. Muhammad Iqbal