Polisi 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang, Kompolnas Singgung Soal Proses Pidana

| 13 Oct 2021 21:15
Polisi 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang, Kompolnas Singgung Soal Proses Pidana
Seorang mahasiswa nampak tergelak tak sadarkan diri usai dibanting polisi saat demo di Puspemkab Tangerang. (Muhammad Iqbal/ ERA.id)

ERA.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan anggota Polres Kota Tangerang yang membanting mahasiswa dalam aksi demo di Kabupaten Tangerang sudah diluar batas. Tindakan represif terhadap sudah menyalahi protap polisi dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhan mengatakan tugas polisi yakni memfasilitasi demo. Pasalnya, upaya dalam menyampaikan pendapat di ruang publik itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Secara protap tugas polisi itu kan memfasilitasi demo dan memberikan pendapat itu kan sudah dijamin undang undang. Jadi memang tugas polisi menjaga agar penyampaian pendapat itu aman dan tertib," ujarnya, Rabu, (13/10/2021).

Diketahui, aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab)Tangerang tepat pada Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang ke 389 berakhir ricuh. Bahkan satu mahasiswa menjadi korban represif aparat kepolisian.

Salah satu mahasiswa dibanting oleh polisi saat demo berlangsung hingga tak sadarkan diri. Mahasiswa yang diketahui bernama Fariz Amrullah ini pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Kalau di luar SOP tentu atasannya harus menindak, harus ada tindakan dari atasannya sehingga tidak nanti terulang lagi. Karena ini kan bisa kurangi kredibilitas polri, secara keseluruhan bisa terkena dampaknya, dampaknya luas," jelas Albertus.

"Di Polri kan ada aturan tindakan indisipliner dari provos, provos yang mengawasi tindakan polisi maka kalau ada tindakan yang diluar SOP tentu ada ketentuannya bagaimana proses pidananya," tambah Albertus.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menilai demo yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut tidak memiliki izin. Pasalnya dilakukan ditengah PPKM level 3.

Menurut Albertus secara prosedural aksi besar-besaran memang tidak boleh dilakukan di masa Pandemi Covid-19. Namun demikian, saat itu polisi tengah mengahadapi Dinamika publik. Terkadang kata Albertus Dinamika publik menang sulit dikendalikan. Maka tugas polisi yang mengendalikannya.

"Memang tidak ada ijin tapi kan polisi tidak bisa semena-mena karena tidak ada ijin lalu bertindak arogan," tegasnya.

"Tetap harus ada pertimbangan dari sisi psikologis jadi persuasif harus dilakukan walaupun ada yajg dilanggar tapi kan ada langkah yang juga harus ada ketentuan," pungkasnya.

Tags :
Rekomendasi