Heboh Pinjol Ilegal, Pemuda Ini Pinjam Rp5 Juta Harus Bayar Rp200 Juta

| 15 Oct 2021 08:20
Heboh Pinjol Ilegal, Pemuda Ini Pinjam Rp5 Juta Harus Bayar Rp200 Juta
Polda Metro Jaya saat menggerebek markas Pinjol Ilegal di Green Lake City, Ruko crown blok C1-7, Cipondoh, Kota Tangerang. (Muhammad Iqbal/ERA.id)

ERA.id - Malang sekali nasib Aries, pemuda pemuda asal Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang ini terjerat pinjaman online (Pinjol) dengan bunga yang sangat tinggi.

Awalnya, Aries meminjam Rp5 Juta kepada salah satu aplikasi Pinjol yang diketahui tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bisa dikatakan Pinjol tersebut ilegal. Walhasil, dia harus mengembalikan pinjaman itu hingga Rp200 Juta.

Aries menceritakan, dia terpaksa meminjam uang di aplikasi tersebut karena terdesak ekonomi. Apalagi, Pandemi Covid-19 yang menyebabkan dia di PHK dari tempatnya bekerja.

Terlebih saat itu dia tengah membutuhkan uang untuk kebutuhan mendesak. Takayal, aplikasi Pinjol pun menjadi pilihan. Pasalnya dana yang dibutuhkan cepat cairnya. Namun, uang yang dia pinjam sebesar Rp5 Juta tidak dia terima sepenuhnya.

"Aplikasi dana cepat, dalam aplikasi itu ada aplikasi lagi. Saya minjam Rp5 juta nerimanya cuma Rp3,8 juta," ungkapnya Kamis (14/10/2021).

Menurut Aries dari jumlah yang yang dia pinjam tersebut dirinya harus mengembalikannya pada 7 hari setelah pencairan. Bahkan pengembalian uang yang harus dikembalikan ke pihak Pinjol tersebut juga berlipat ganda.

"Saya harus ganti dalam waktu seminggu Rp6,5 juta. Hari ke lima udah diteror sama penagih," jelas dia.

Berjalannya waktu Aries terpaksa harus gali lobang tutup lobang. Dirinya kemudian mengajukan pinjaman di aplikasi lainnya. Teror Pinjol pun terus dia terima.

"Ya ditelepon terus. Sampai akhirnya dalam satu bulan saya harus mengembalikan uang 200 juta lebih," jelasnya.

Angka tersebut merupakan tagihan dari 21 aplikasi yang ada di dalam aplikasi tersebut. Kata Aries untuk mendapatkan uang dengan Pinjol tidaklah sulit. Dirinya hanya perlu memfoto KTP yang dipegang dengan menyertakan latar belakang wajahnya.

"Syaratnya minjem cuma foto muka sama pegang KTP. Minimal peminjaman Rp1,5 juta," kata dia.

Setelah terlilit Pinjol Aries mengaku sempat stres. Bahkan dirinya sempat mengganti nomor miliknya. Namun demikian pihak penagih malah meneror keluarga serta kerabatnya dengan menyebar identitasnya.

"Ya banyak kontak di HP saya yang diteror termasuk kakak dan teman saya. Tapi pas saya suruh ke rumah dia malah tidak dateng-dateng," ucapnya.

Dengan adanya penggeledahan ini Aries merasa bersyukur. Apalagi tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban. "Alhamdulilah biar tidak ada korban lagi," tuntasnya.

Sementara itu, salah seorang warga sekitar Asty mengaku kegiatan di kantor Pinjol ilegal yang berada di Rukan Crown, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini tidak terlihat mencurigakan.

"Enggak ada. Orang biasa aja kaya orang kerja, ada yang datang setiap pagi dan pulang sore," tuntasnya. 

Rekomendasi