ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara "unlawful Killing" Laskar FPI terhadap dua terdakwa yakni, Briptu FR dan Ipda MYO, pada Selasa (26/10).
Rati binti Adum, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kesaksiannya menyebut ada sejumlah senjata tajam di dalam mobil laskar Front Pembela Islam (FPI) dari hasil penggeledahan di mobil berwarna abu-abu.
Rati yang saat itu terbangun di warung tempatnya bekerja karena mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak.
Lalu, dia melihat ada seseorang bercelana pendek sambil membawa pistol dan mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berseru, 'keluar, keluar'.
Kemudian, orang yang membawa pistol dan merupakan anggota kepolisian tersebut menggeledah mobil abu-abu tersebut dan empat telepon seluler.
"Yang di dalam mobil diperiksa, ada dua orang. Yang diambil ada samurai, yang saya lihat satu. Tidak memperhatikan lagi barang apa," katanya.
Sementara itu, saksi lain Eis Asmawati binti Solihan, mengaku melihat ada empat buah samurai dari hasil penggeledahan.
Menurutnya, saat kejadian di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, ada sejumlah senjata tajam yang dikeluarkan dari mobil Chevrolet Spin yang di dalamnya terdapat enam orang Laskar FPI.
"Kalau saya lihat ada empat samurainya, tidak lihat lagi ada apa," katanya.
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Henry Yosodiningrat, menilai semua keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak satu pun membuktikan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan.
"Kami sepakat menilai tidak ada satupun yang membuktikan kaitannya dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa," kata dia.
Malahan, kata dia, keterangan itu membenarkan isi dakwaan yang juga isinya membuktikan bahwa kendaraan mereka yang dihadang, mobil yang dibacok hingga ditembaki.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) tersebut tujuh orang saksi dihadirkan oleh JPU.
Para saksi yang diambil sumpah secara virtual tersebut menyampaikan beberapa hal di hadapan majelis hakim.
Namun demikian hanya tiga orang saksi yang dihadirkan saat sidang terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, yakni Rati binti Adum, Eis Asmawati binti Solihan dan Hotib alias Pak Badeng.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dua terdakwa, Briptu FR dan Ipda M Yusmin O dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, FPI yang merupakan organisasi besutan Habib Rizieq Shihab telah dibubarkan pemerintah pada akhir 2020.