BPN Ungkap Normalisasi TPS Liar Tanggung Jawab Pemkot Tangerang

| 09 Nov 2021 21:13
BPN Ungkap Normalisasi TPS Liar Tanggung Jawab Pemkot Tangerang
Kementerian ATR/BPN saat menyegel TPS liar di Neglasari, kota Tangerang (Iqbal/era.id)

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta untuk melakukan normalisasi pada garis sepadan sungai yang dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Penegakkan Hukum dan Penanganan Sengketa Wilayah Jawa-Bali Direktorat Kementerian ATR/BPN, Stefanus E Pramuji.

Diketahui, terdapat lima TPS liar yang beroperasi di bantaran sungai Cisadane kawasan Kecamatan Neglasari. Yakni di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium rawa kucing, RT 005 RW 001 dan RT 01 RW 01 kedaung Baru. Stefanus E Pramuji mengatakan normalisasi menjadi tanggung jawab Pemerintah setempat.

"Pemerintah daerah, pemerintah daerah sebenarnya (yang melakukan normalisasi)," ujarnya saat menyegel TPS liar di Gang Kebon Jeruk, Selasa, (09/10/2021).

Saat itu, terdapat tiga TPS yang disegel oleh ATR BPN lantaran keberadaannya telah menyalahi pemanfaatan tata ruang. Yakni di Gang Kebon Jeruk RT 4 RW 2, RT 5 RW 1 dan Gang Menteng RT 4 RW 1.

"Seharusnya sepadan sungai ukurannya 20 meter itu tidak boleh dilakukan pemanfaatan. Nah ini kejadiannya mereka memanfaatkan dengan kegiatan pengolaan sampah," ujar Stefanus.

Kementerian ATR/BPN memasang plang peringatan di titik-titik tersebut. Plang itu berisi setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam areal ini. Areal ini merupakan kawasan lindung setempat.

"Ini sebenarnya juga sebagai bentuk, tindakan penghentian kegiatan. Jadi selama ini tidak digunakan sesuai pemanfaatannya, ya tidak boleh. Jadi diberhentikan lah kegiatannya," kata Stefanus.

Bila kegiatan dilakukan kembali maka akan dijerat dengan hukuman. Hal itu tertuang dalam plang yang dipasang. Isinya yakni pelanggaran angka 20 pasal 61 huruf a,b dan C juncto angka 63 pasal 70 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cipta kerja yang mengubah Undang-Undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang ancaman hukuma 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Jadi kita nggak berusaha mengenakan saksi, tapi sanksi yang terakhir pemulihan," kata Stefanus.

Yang terpenting saat ini kata dia, TPS liar liar itu berhenti beroperasi. Pemkot Tangerang bertanggungjawab atas pengawasan tersebut agar TPS liar tidak beroperasi kembali.

Selain itu, kata dia sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah lebih dulu melakukan penyegelan. Terkait dengan sanksi tegas hal itu telah diserahkan ke pihak KLHK.

Menurut Stefanus sebagian pengelola TPS liar itu telah patuh. Seperti di RW 1 yang mulai tak melalukan kegiatan di TPS liar. Serta mulai melakukan normalisasi perlahan.

"Nah itu kita kolaborasi wujudnya multi door, penegak hukum lain datang duluan, kita support saja. Kajian kita tentang ini diambil oleh mereka untuk menguatkan," kata Stefanus.

"Jadi yang bersangkutan itu bisa dihukum dengan peraturan UU pelindungan hidup ditambahi junctonya ditandai dengan UU penataan ruang JK No 21 tahun 2021. Pemerintah daerah sudah welcome, dan kemudian LHK juga sudah," tambah Stefanus.

Dia mengatakan dalam hal ini Pemkot Tangerang juga dapat dikenakan sanksi.

"Namun memang tidak tertulis secara jelas, intinya jika tidak memberikan kewenangannya, pemerintah provinsi mengambil alih. Nah kemudian selama beberapa bulan tidak ada pergerakan pemerintah provinsi, diambil alih pemerintah pusat," pungkasnya.

Rekomendasi