ERA.id - Founder Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH), Pahrul Roji meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten serius menangani persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berada di kawasan RT 004, RW 002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.
Sebab, adanya Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang penanggung jawab atau pelaku pengelolaan diancam 15 tahun penjara.
"Jika itu dibiarkan pasti akan mengganggu lingkungan dan mengganggu kesehatan warga. Yang jelas pidananya itu ada, mau siapapun itu harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya kepada ERA.id, Selasa (20/6/2023).
Pihaknya juga mengungkapkan, selain dampak kesehatan dampak lainnya juga ada, seperti kualitas udara yang menjadi buruk di Kota Tangsel akibat adanya TPS ilegal yang melakukan pembakaran sampah di lokasi tersebut.
"Dampak udara pasti jelas itu terjadi, polusi udara di wilayah Kota Tangsel kan buruk. Salah satunya bisa jadi akibat pembakaran di TPS ilegal, faktor tersebut tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh TPS ilegal," akunya.
Masih kata dia, jika Pemkot Tangsel menyebutkan ada 7 lapak TPS ilegal di Kelurahan Pondok Ranji itu datanya dari mana. Dan mereka mengaku sudah menutup 6 lapak.
"Sampah yang dimasukin dari mana saja, sisa residunya diapain, kan dibakar sama mereka. Kami ingin Pemkot Tangsel serius menangani pencemaran lingkungan akibat TPS ilegal di Pondok Ranji," jelasnya.