Aksi Buruh di Tangerang Demo Kenaikan Upah Rp140 Ribu, Ancam Mogok Kerja

| 11 Nov 2021 19:12
Aksi Buruh di Tangerang Demo Kenaikan Upah Rp140 Ribu, Ancam Mogok Kerja
Ratusan buruh unjuk rasa di depan kantor Disnaker Kota Tangerang (Iqbal/era.id).

ERA.id - Ratusan buruh melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 13,50 persen untuk 2022.

Atau apabila dikalkulasi dengan UMK pada 2021 sebesar Rp4.262.015 di 2022 menjadi sekitar Rp4,4 Juta.

Kedatangan mereka nampak ramai dengan mobil komando sembari menyuarakan aspirasi. Diketahui, mereka tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3).

Presidium AB3, Hardiansyah mengatakan angka tersebut didapatkan setelah para buruh melakukan survei Kebutuhan Hudup Layak (KHL). Hasilnya, didapat angka 13,50 persen.

"Kami sudah lakukan survei pasar, kami sudah menemukan akngka kebutuhan hidup layak sebesar 13,50 persen. Kalo dirupiahkan Rp4,4 juta," ujarnya, Kamis, (11/11/2021).

Para buruh juga menolak pemerintah untuk menggunakan landasan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Mereka meminta penetapan upah minimum dikembalikan pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Hal itu kata Hardiansyah harus didasari dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

"Kami berikan peringatan kepada Pemkot Tangerang dan juga Pemprov Banten pada saat penetapan upah nanti tidak mengotak-ngatik terkait UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP 36 tahun 2021 tapi langsung pada pembahasan berapaa jumlah KHL yang dibutuhkan oleh buruh di Banten," jelasnya.

Apabila aspirasi mereka tak digubris, para buruh mengancam bakal mogok kerja selama tiga hari. Terhitung, pada 17, 18 dan 19 November mendatang.

"Kalau enggak digubris Kami akan mogok daerah secara berkesinambungan sampai tuntutan kami diberikan," kata Hardiansyah.

Hardiansyah menjelaskan upah minimum ini sangat bergantung pada daya beli masyarakat. Apabila percepatan pembangunan dan ekonomi nasional ingun tumbuh lebih cepat maka naikkan upah buruh berdasarkan KLH.

"Dengan dinaikkan upah buruh daya beli masyarakat akan meningkatkan sehingga ekonomi stabil sebagaimana mestinya," katanya.

Rekomendasi