ERA.id - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap kelompok begal bersenjata tajam yang kerap melukai korbannya saat beraksi di Bojonggede, yang masuk wilayah hukum Polres Kota Depok.
"Modus operandi para pelaku, menghampiri korban dan tanpa basa-basi memukul dan melukai korban. Pelaku langsung mengambil barang milik korban dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (26/11).
Zulpan mengatakan, kasus ini terungkap setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari seorang korban berusia 18 tahun. "Pembegalan itu terjadi pada Jumat 12 November 2021 di Bojonggede, Depok, dengan korban berinisial DS," katanya.
Atas laporan itu, petugas dari Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mengarah kepada pelaku pembegalan tersebut.
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka begal berinisial RHR (22), H (19) dan FA (24), di tempat berbeda.
"Perannya ada eksekutor, membacok korban menggunakan celurit, dan ada joki," kata Zulpan.
Atas perbuatanya, para tersangka ini kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.