ERA.id - Kasus pengemudi Mercedes-Benz E300 berinisial MSD (66) yang melawan arah hingga menimbulkan kecelakaan di Tol JORR Cakung memasuki babak baru. Polisi menetapkan MSD sebagai tersangka.
"Kemarin sudah ada gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut dan statusnya sudah jadi tersangka, serta mercy-nya masih kita sita dan masih kita tahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi Mercy berinisial MSD belum dilakukan penahanan.
"Sementara belum ditahan, karena kita masih harus melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dengan mengundang ahli kejiwaan untuk memastikan betul yang bersangkutan menderita demensia," lanjutnya.
Sementara ini, pengemudi Mercy disangkakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.
Sebagai informasi, sebelumnya sebuah video viral di media sosial Instagram yang menampilkan mobil Mercedes-Benz (Mercy) melawan arus di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR ), Sabtu (27/11/2021) sore.
Berdasarkan informasi awal, dugaan pengemudi tengah dalam kondisi demensia atau menurunkan kondisi kemampuan berpikir saat mengemudikan mobil Mercy tersebut.