Wagub DKI: UMP DKI Idealnya Perlu Ada Perbaikan, Sampai Lima Persen pun Tak Ada Masalah

| 30 Nov 2021 21:45
Wagub DKI: UMP DKI Idealnya Perlu Ada Perbaikan, Sampai Lima Persen pun Tak Ada Masalah
Buruh demonstrasi omnibus law (Dok. Antara)

ERA.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta idealnya perlu ada perbaikan karena sebetulnya pengusaha dan pekerja tidak masalah dengan besaran lebih tinggi.

"Idealnya perlu ada perbaikan karena sebetulnya yang bersepakat antara pihak pengusaha dan buruh soal angka sampai lima persen pun, tidak ada masalah," kata Riza di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, kata Riza, dengan besaran kenaikan 0,85 persen untuk 2022, sangat jauh dibandingkan enam tahun sebelumnya.

Karenanya, Riza menyebut Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meminta peninjauan terhadap kebijakan kenaikan upah itu.

"Ini formula yang digunakan baru, kami minta untuk ada peninjauan kembali agar memberi rasa keadilan. Karena di Jakarta tentu beda dengan daerah-daerah lain karena harga-harga tentu lebih tinggi. Ini kenaikannya sangat kecil 0,85 persen, kenaikan inflasinya saja berapa," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 22 November 2022 yang mengusulkan agar ada peninjauan kembali formula penetapan UMP.

Dalam surat tersebut dilampirkan rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta pada periode 2016-2021 yang menggunakan formula PP Nomor 78 tahun 2015.

Pada 2016, UMP mencapai Rp3,1 juta dengan kenaikan 14,81 persen, kemudian pada 2017 besaran UMP mencapai Rp3.355.750 dengan kenaikan 8,25 persen.

Selanjutnya pada 2018 besaran UMP mencapai Rp3.648.035,820 dengan kenaikan 8,71 persen, pada 2019 besaran UMP mencapai Rp3.940.973,096 dengan kenaikan 8,03 persen.

Kemudian pada 2020 besaran UMP mencapai Rp4.276.349,906 dengan kenaikan mencapai 8,51 persen dan pada 2021 besaran UMP mencapai Rp4.416.186,548 dengan kenaikan mencapai 3,27 persen. Rata-rata kenaikan UMP selama 2016-2021 mencapai 8,60 persen.

Sedangkan pada 2022, besaran UMP dengan menggunakan formula PP Nomor 36 tahun 2021 mencapai Rp4.453.935,536 atau kenaikan mencapai 0,85 persen.

"Untuk itu kami telah berkirim surat, Pak Gubernur ke Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) supaya ada revisi dan peninjauan kembali terkait formula, metode pengupahan bagi buruh," katanya.

Ia berharap dalam waktu yang tidak lama nanti ada kebijakan yang meningkatkan rasa keadilan bagi buruh, pengusaha, pemprov dan masyarakat.

Rekomendasi