ERA.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mempelajari dan merespons surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal UMP beberapa hari lalu.
"Kami masih menunggu, kami yakin Kemenaker akan mempelajari dan merespons dengan baik surat tersebut," ujar Riza di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Dalam surat bernomor 533/-085.15 tersebut, Anies meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan formula PP Nomor 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Menurut Anies, kenaikan tersebut dapat dikatakan lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.
Anies menilai, kenaikan tersebut amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asa keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14 persen.
Dalam suratnya, Anies menjelaskan dinamika pertumbuhan ekonomi di Jakarta tidak semua sektor usaha mengalami penurunan.
Apalagi sebagian sektor masih mengalami peningkatan, sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan pemangku kepentingan.