Terungkap, Motif Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online Gegara Tak Punya Ongkos

| 02 Dec 2021 22:15
Terungkap, Motif Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online Gegara Tak Punya Ongkos
Ilustrasi pembunuhan (Antara)

ERA.id - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama M Idris, di Kota Medan, Sumatera Utara, dipicu pertengkaran karena pelaku tidak mau membayar ongkos taksi.

Seperti diketahui, M Idris ditemukan terbujur kaku di pinggir jalan di kawasan Kanal, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (1/12/2021) dini hari.

"Pelaku dan korban cekcok karena setelah diantar sampai tujuan, pelaku mengatakan tidak punya uang. Akhirnya korban dan pelaku terlibat perkelahian hingga mencekik korban hingga tewas," kata Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparan, Kamis (2/12/2021).

Dalam perkelahian tersebut, lanjut Riko, pelaku IGL warga Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, mencekik leher korban hingga tewas. Setelah korban tewas, jenazahnya dibuang ke kawasan Kanal.

"Setelah membuang jenazah korban, pelaku membawa kabur mobil dan memarkirkannya di salah satu lokasi," ungkapnya.

Kronologi Peristiwa

Dijelaskan Kombes Riko Sunarko, peristiwa pembunuhan itu bermula pada Selasa (30/11) tersangka IGL meminta temannya untuk memesankan taksi melalui aplikasi dengan tujuan ke salah satu hotel di Jalan Surabaya Medan.

Orderan tersebut kemudian diambil oleh M Idris. Dia mengantar pelaku ke tujuan. Sesampainya di tujuan, saat meminta ongkos, pelaku mengatakan tidak mempunyai uang hingga terjadi perkelahian.

"Keduanya terlibat perkelahian hingga menewaskan korban," ujarnya.

Setelah korban tewas, mayat korban dibawa menggunakan mobil ke kawasan kanal dan membuangnya di pinggir jalan. Selanjutnya, mobil korban dibawa ke Jalan Pertahanan.

Mobil korban ditinggalkan di pinggir jalan dan setelah itu ia menemui temannya berinisial S, untuk membeli narkoba. IGL meminta S untuk memanggil salah satu temannya yang lain berinisial R alias Gembul.

Pelaku Berhasil Diciduk Gegara Korek Tinggal di Mobil Pelaku

IGL mengajak R untuk menemaninya bertemu seseorang di kawasa Deli Tua menggunakan mobil korban. Setelah selesai pertemuan, keduanya bergerak ke Jalan Jermal. Di lokasi ini, tersangka meninggalkan mobil korban dengan merusak baterai mobil terlebih dulu.

Setelah meninggalkan mobil yang sudah dirusak tersebut, IGL dan Gembul berencana menemui seseorang di salah satu warung. Namun, IGL kembali meminta Gembul kembali ke mobil untuk mengambil korek milik pelaku yang tertinggal. Saat bersamaan, petugas gabungan berhasil menemukan mobil korban dan meringkus Gembul.

"Setelah merusak baterai mobil, keduanya pergi ke warung. Namun saat dalam perjalanan, IGL menyuruh R alias Gembul mengambil korek yang tertinggal di mobil. Saat itu lah polisi berhasil meringkus Gembul," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku IGL dikenakan pasal berlapis tentang tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Rekomendasi