ERA.id - Narapidana berinisial A yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang ternyata sebelumnya telah mendapatkan izin keluar. Izin tersebut dia dapat lantaran ingin ke tempat pencucian mobil milik Lapas Klas 1 Tangerang.
"Jadi bukan kabur dari dalam lompat tembok Lapas, tapi (narapidana) ini ada proses izin keluar, kemudian saat berada di luar itu kejadian kaburnya," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib, Minggu, (12/12/2021).
Kata Agus, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga saat kejadian lolosnya A. Pasalnya, narapidana kasus Narkotika itu kabur diduga seusai mendapat izin keluar Lapas.
Menurut Agus A itu berhasil kabur melalui pencucian mobil yang dikelola oleh pihak Lapas Kelas 1A Tangerang. Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap petugas Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Iya dari pintu pencucian mobil larinya. Pemeriksaan dari petugas yang ditingkat terbawah dulu, seperti dari petugas yang di carwash (pencucian mobil) itu," katanya.
Pemeriksaan, kata Agus telah dilakukan selang dalam satu hari setelah kejadian kaburnya narapidana itu. Pihaknya dibantu oleh DirjenPas dalam melakukan proses pemeriksaan tersebut.
"Di Kamis (9 Desember 2021) tim sudah turun ke sana, tapi memang ini (pemeriksaan) masih berjalan. Jadi pemeriksaan belum selesai," jelasnya.
Diketahui, A merupakan napi asal Aceh yang telah menjalani hukuman selama lima tahun. Sejauh, sudah ada dua orang yang ditahan lantaran diduga telah membantu A melarikan diri. Dua orang tersebut ditangkap oleh Jajaran Polda Riau di Riau.