KPK Telusuri Pihak yang Terlibat dalam Proyek Server dan Storage System Anak Usaha Telkom

| 16 Feb 2024 20:20
KPK Telusuri Pihak yang Terlibat dalam Proyek Server dan Storage System Anak Usaha Telkom
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Antara)

ERA.id - KPK menelusuri pihak yang terlibat aktif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage system di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC).

Hal ini didalami melalui pemeriksaan Direktur Business Data Center & Manage Service PT SCC, Andreuw TH A F sebagai saksi pada Kamis (15/2/2024) kemarin.

Selain Andreuw, tim penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni pihak dari PT Putra Jaya Maxima atau Maxima EO bernama Nurhayati. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikut serta dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/2/2024).

Selain keduanya, tim penyidik KPK juga sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni Kadiv SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance, Kristianto. Namun, dia mangkir dari panggilan lembaga antirasuah tersebut.

“Saksi tidak hadir dan hari ini kembali dijadwalkan,” ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK mengumumkan membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT SCC, dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum memerinci identitas para tersangka dan konstruksi lengkap kasus korupsi tersebut. Informasi ini akan disampaikan secara resmi ketika KPK melakukan upaya paksa penahanan.

Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp 200 miliar, kerugian uang negara," kata Ali beberapa waktu lalu.

Selain Telkomsigma, KPK juga mengungkap adanya anak usaha PT Telkom lain yang kini terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Beberapa waktu lalu, KPK juga telah melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi lain yang menyeret anak usaha Telkom tersebut. Meski demikian, lembaga antirasuah ini belum membeberkan soal dugaan korupsi di anak usaha Telkom lainnya itu. Sebab, KPK masih mengumpulkan berbagai bukti sebelum mengungkap kasus rasuah di tubuh BUMN tersebut ke publik.

Tags : kpk korupsi telkom
Rekomendasi