Prostitusi Artis Bertarif Rp 30 Juta, Cassandra Angelie Sudah 5 Kali Layani Lelaki Hidung Belang

| 31 Dec 2021 18:41
Prostitusi Artis Bertarif Rp 30 Juta, Cassandra Angelie Sudah 5 Kali Layani Lelaki Hidung Belang
Rilis Kasus Cassandra Angelie dok. antara

ERA.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Cassandra Angelie.

"Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Zulpan mengatakan, tersangka pertama adalah CA alias Cassandra Angelie (23), sedangkan tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Penangkapan terhadap Cassandra Angelie dilakukan pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Cassandra juga diketahui sudah beberapa kali menerima kencan dengan lelaki hidung belang.

"Dia ini baru. Baru lima kali," ujarnya, dikutip dari Antara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Rekomendasi