Sebanyak 70 WNA Ditolak Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta Sejak Pertengahan Januari, Ini Alasannya

| 12 Feb 2022 12:44
Sebanyak 70 WNA Ditolak Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta Sejak Pertengahan Januari, Ini Alasannya
Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang (M. Iqbal/ ERA)

ERA.id - Sebanyak 18.574 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Jumlah ini merupakan kalkulasi WNA yang masuk ke Indonesia pada 17 Januari hingga 8 Februari 2022.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bandara Soetta, Habiburrahman mengatakan jumlah itu merupakan WNA yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta. Jumlah itu terdiri dari WNA Jepang sebanyak 1.795 orang, Tiongkok 1.613, India 1.39, Korea Selatan 1.360 dan Malaysia 963.

"Sedangkan WNA yang keluar dari wilayah Indonesia dalam periode yang sama tercatat berjumlah 14.429 orang WNA," ungkapnya, Sabtu, (12/2/2022)..

Adapun Warga Negara Indonesia yang kembali dari perjalanan luar negeri dari berbagai negara dalam periode yang sama berjumlah 52.616 orang WNI. "Kalau yang keluar dan melakukan perjalanan luar negeri dan melewati Pintu TPI Bandara Soetta berjumlah 53.912 orang WNI dengan tujuan berbagai negara dan tujuan yang beragam," imbuhnya.

Lalu, untuk WNA yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 70 orang pada periode yang sama. Mereka yakni WNA Pakistan 10 orang, Suriah, Nigeria 8, Yaman 8, Malaysia 4 dan beberapa dari negara lain.

"Alasan terbanyak WNA yang mencoba masuk ke Indonesia tersebut adalah karena alasan keimigrasian dan tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas masuk ke Indonesia," kata Habiburrahman.

Dia menjelaskan alasan Keimigrasian karena tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas masuk ke Indonesia sebanyak 34 orang. Penolakan masuk WNA berdasarkan rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta 5, lalu karena alasan keimigrasian sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian 21 orang.

Kemudian karena alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang izin visa dan izin tinggal dalam masa penanganan penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional sebanyak 10 orang. Atas penolakan tersebut, maka Pihak TPI Bandara Soetta langsung melakukan deportasi kepada 70 orang tersebut.

"Kita langsung deportasi dengan menggunakan maskapai yang membawa mereka masuk ke Indonesia," pungkasnya.

Rekomendasi