ERA.id - Seorang perempuan berinisial EW (35) warga Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang menjadi tersangka penyelundup narkoba jenis sabu ke rumah tahanan Mapolresta setempat terancam 20 tahun penjara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Selasa mengatakan, selain EW dua orang tahanan berinisial MA (33) dan JF (29) yang masih berstatus tahanan Polresta Palangka Raya juga ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Asep dikutip dari Antara, Selasa (18/1/2022).
Dijelaskan perwira berpangkat melati satu itu, penyelundupan sabu ke ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya terjadi pada Sabtu 15 Januari 2022 pagi.
Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh dua anggota polisi yang sedang piket, karena mencurigai sebuah spidol yang dikirim bersamaan dengan bungkusan makanan untuk kedua tahanan tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata isi di dalam spidol yang dikirim secara bersamaan dengan makanan kiriman yang dibawa EW itu terdapat satu paket sabu dengan berat 0,67 gram," katanya.
Atas perbuatan tersebut, perempuan yang memiliki rambut berwarna pirang itu kini sudah ditahan. Dia kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Pemeriksaan tersebut, tentunya juga akan mengembangkan dari mana perempuan itu mendapatkan barang haram dan nekat mengantarkan sabu tersebut kepada kedua tahanan yang masih berstatus tahanan Mapolresta Palangka Raya.
"Dalam kasus tersebut kami juga masih mengembangkan di mana perempuan tersebut mendapatkan barang haram itu, sehingga berani untuk menyelundupkan ke Rutan Mapolresta setempat," demikian Asep.