Kasus Dugaan Investasi Bodong, Raja Sapta Oktohari Didesak Mundur dari KOI

| 21 Jan 2022 15:13
Kasus Dugaan Investasi Bodong, Raja Sapta Oktohari Didesak Mundur dari KOI
Raja Sapta Oktohari (Dok. KOI)

ERA.id - Kuasa hukum para Korban dugaan investasi bodong gagal bayar PT MPI dan OSO sekuritas memohon agar Presiden Joko Widodo mencopot dulu Raja Sapta Oktohari dari jabatan ketua Komite Olimpiade Indonesia agar tidak menimbulkan kontroversi dan menganggu jalannya proses penyidikan.

Diketahui kasus dugaan gagal bayar dengan terlapor berinisial RSO sudah naik ke penyidikan.

Selain menghindari polemik juga agar memberikan kesempatan kepada RSO untuk bersiap menghadapi kasus hukum yang menimpa RSO.

Kuasa hukum para korban PT MPIP mengungkapkan proses hukum sudah mengalami kemajuan dan sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor. Dengan naiknya kasus ini maka jika berikutnya RSO sebagai Terlapor mangkir 2 kali maka Penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai KUHAP." Ucap Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Jumat (21/1/2022).

Sugi meminta pemerintah bersikap bijak dan memperhatikan rasa keadilan.

"Bapak Presiden yang saya hormati, sebaiknya Raja Sapta Oktohari segera di copot dari Jabatannya sementara menjalani proses Penegakkan hukum, supaya jangan sampai menganggu penyidikan. Buktinya sebelumnya dalam proses penyelidikan 6 kali di panggil, RSO mangkir dengan alasan kesibukan kerjanya. Mohon bapak Presiden memperhatikan rasa keadilan, karena sudah ada korban Investasi bodong yang sakit, meninggal hingga bunuh diri. Biarkan Polisi menyidik dan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Nanti jika tidak terbukti bersalah bisa diangkat kembali, namun jika terbukti bersalah maka tidak akan mengotori nama baik pemerintah," katanya.

Kuasa hukum juga menghimbau agar para peserta PKPU gagal bayar Mahkota yang ingin dibantu segera hubungi hotline LQ 0817-489-0999 agar segera membuat Laporan Polisi, karena info yang kami dapat Cicilan PKPU Mahkota juga mandek. Cicilan PKPU para pelapor Pidana di LQ malah sudah 2 kali di bayarkan, namun klien kembalikan karena klien tahu bahwa itu hanya modus agar menjadi alasan untuk menghentikan pidana," ucapnya.

Ia juga menyarankan agar para korban yang ikut PKPU jangan terbuai dengan rayuan modus PKPU. Sejarah membukti tidak ada 1 pun PKPU gagal bayar yang dibayar lunas.

"Bahkan tidak ada sampai 30 persen, lihat saja, first travel, millenium, cipaganti, BSS, BBC, semua PKPU mereka gagal bayar dan berujung pailit. Mari para korban Investasi bodong untuk sadar dan bergabung berjuang melawan dan membasmi pelaku Investasi Bodong," ucapnya.

Sementara itu, Raja Sapta Oktohari belum memberikan keterangan soal kasus ini.

Kami juga pernah menulis soal Jelang Pemilu, Aplikasi Telegram Bakal Diblokir Pemerintah. Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi