ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI terkait kasus dugaan mafia tanah.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Riza Patria mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut.
"Kemarin yang umpamanya melakukan penggeledahan. Kami hargai, kami hormati. Itu merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab, tentu kami hormati," kata Riza kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Riza mengatakan, jika nanti terbukti ada kerugian negara dalam proses pengadaan lahan tersebut, jajaran Pemprov DKI yang beperkara akan bertanggung jawab.
"Kalau memang ternyata nanti terbukti ada aparat kami, ya tentu nanti yang bersangkutan harus menjelaskannya, mengklarifikasi, dan memang harus dipertanggungjawabkan," tutur Riza.
Meski begitu, politisi Gerindra ini berharap penggeledahan yang dilakukan Kejati tidak membuktikan adanya masalah dalam proses pengadaan lahan.
Sebab, Riza mengklaim jajaran Pemprov DKI telah memahami dan menjalani proses pengadaan lahan hingga lelang sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami berharap mudah-mudahan tidak ada masalah, ya, dari pengadaan lahan di DKI Jakarta," kata Riza.
"Kita semua sangat terbuka. Di Jakarta ini apa sih yang enggak terbuka? Teman-teman silakan lihat, kami ingin memastikan melalui mekanisme yang baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati DKI menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada 2018.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 20 Januari, untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki dana sekitar Rp326 triliun yang bersumber dari APBD untuk belanja modal tanah pada periode 2018.
Uang itu dimanfaatkan untuk pembebasan tanah taman hutan, makam, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.
Tetapi dalam pelaksanaannya Dinas Kehutanan DKI Jakarta diduga kesalahan dalam proses pembebasan lahan. Di mana, ketika menentukan harga beli tidak berdasar dengan harga aset identik. Hal ini tidak sesuai metode perbandingan data pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).