Gerak Cepat Polisi Usut Soal 'Tempat Jin Buang Anak', Bareskrim Periksa Edy Mulyadi Besok

| 27 Jan 2022 09:48
Gerak Cepat Polisi Usut Soal 'Tempat Jin Buang Anak', Bareskrim Periksa Edy Mulyadi Besok
Edy Mulyadi (Bang Edy Channel)

ERA.id - Polisi bakal memeriksa jurnalis Edy Mulyadi besok. Bareskrim Polri telah menaikkan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ke penyidikan.

Edy dan sejumlah saksi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada Jumat besok.

"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

"Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," ucapnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan. Mabes Polri mengambil alih aduan ini karena banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat.

Selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara menerima satu laporan polisi dan Polda Kalimantan Barat menerima lima pernyataan sikap.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas kasus ini. Dia meminta publik mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kepolisian.

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Rekomendasi