Bukan Karena 'Tempat Jin Buang Anak' dan Prabowo 'Macan Mengeong', Edy Mulyadi Ngaku Dibidik: Saya Kritisi RUU Omnibus Law

| 31 Jan 2022 11:04
Bukan Karena 'Tempat Jin Buang Anak' dan Prabowo 'Macan Mengeong', Edy Mulyadi Ngaku Dibidik: Saya Kritisi RUU Omnibus Law
Edy Mulyadi (Ilham/era.id)

ERA.id - Pegiat media sosial, Edy Mulyadi merasa tidak bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Menurutnya, kasus ini karena ia selalu vokal mengkritisi pemerintah.

"Saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik. Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. saya dibidik bukan karena macan yang mengeong," ujar Edy Mulyadi kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Menurut Edy Mulyadi, dirinya telah menjadi incaran bukan karena pernyataannya soal Kalimatan tempat jin buang anak atau Prabowo Subianto sebagai macan mengeong. Tetapi, dia menjadi incaran karena telah bersikap kritis. Terutama dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Saya dibidik karena saya terkenal kritis, saya mengkritisi RUU Omnibus law, saya mengkritisi RUU minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK," sambungnya.

Karena itu, pria yang mengaku sebagai juralis ini menyakini dirinya bakal langsung ditahan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri. Edy pun telah mempersiapkan pakaian sebagai bekalnya.

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Kami juga pernah menulis soal Polri Ungkap 2 Kasus Investasi Bodong yang Rugikan Warga Triliunan Rupiah, Nasabah Kresna Life Heran Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi