Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Polisi, Abu Janda: Gerombolan Pengecut, Tidak Jantan!

| 28 Jan 2022 15:55
Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Polisi, Abu Janda: Gerombolan Pengecut, Tidak Jantan!
Edy Mulyadi (tangkapan layar)

ERA.id - Pegiat media sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda mengkritik Edy Mulyadi yang mangkir dari panggilan polisi terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian.

Abu Janda melalui akun Twitternya menyatakan , Edy Mulyadi merupakan gerombolan pengecut yang tak bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dia juga menganggap remeh ancaman yang dilayangkan oleh berbagai suku adat Dayak.

"Tidak jantan mangkir dari panggilan polisi, tidak berani tanggung jawab atas perbuatan rasisme padahal telah membuat warga Kalimantan begitu sakit hati, bahkan telah menyebabkan keonaran disana..," jelas Abu Janda pada Jumat (28/1/2022).

Edy Mulyadi tak hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang dijadwalkan pada Jumat (28/1/2022).

Penasihat Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan, pemanggilan terhadap kliennya tak sesuai prosedur.

Herman Kadir juga menegaskan apa yang disampaikan kliennya sejak awal hingga akhir untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang tak masuk akal dan mengancam kedaulatan bangsa dan negara, dan bukan bagian dari ujaran kebencian.

Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa pernyataan 'Tempat Jin Buang Anak' untuk menunjukkan keberadaan sebuah tempat yang jauh dan masih sepi tanpa menyebutkan nama pulau, suku, ras dan sejenisnya (SARA).

Sebelumnya, YouTuber Edy Mulyadi akan mendatangi Mabes Polri hari ini, Jumat (28/1/2022), untuk menjelaskan kasusnya soal dugaan ujaran kebencian “Jin buang anak”.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihak Edy Mulyadi menyatakan kesediaannya hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan (Edy Mulyadi, Red) menyatakan bersedia hadir diperiksa Jumat, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan.

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini sebanyak 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

Selain menerima tiga laporan polisi, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi tersebut.

Kami juga pernah menulis soal Ternyata Azka Pernah Bertemu Vicky Prasetyo, Deddy Corbuzier: Kamu Pukul Nggak? Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi