ERA.id - Dugaan praktik Pungutan Liar (pungli) di wisata kuliner Pasar Lama mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Polres Metro Tangerang Kota menyelidiki adanya dugaan aksi tersebut yang dilakukan oleh oknum di wisata kuliner pasar lama.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya mendapat keterangan dari sejumlah pihak, terutama keluhan para pedagang. Hasilnya, praktek Pungli tersebut memang ada.
"Kita langsung tindaklanjuti, kita dalami terakhir ada beberapa orang yang kita amankan untuk kita mintai keterangan," ujarnya, Selasa, (1/2/2022).
Komarudin mengatakan sejauh ada lima orang pelaku Pungli yang telah diamankan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Hal ini kata dia merupakan upaya dalam memberantas aksi premanisme.
"Sementara baru lima (pelaku Pungli yang diamankan), dari catatan nama-nama yang berhasil kami peroleh baru baru lima," katanya.
Dirinya pun berjanji bakal menindaklanjuti laporan masyarakat apabila mendapat perilaku yang tak diinginkan.
"Dan kami berjanji akan terus menindak tegas perilaku-perilaku yang mengganggu ketertiban masarakat dan juga kami berharap siapa pun masyarakat yang merasa intimidasi termasuk dimintakan pungli dengan ancaman dan sebagainya, silahkan lapor dan langsung kita tindak lanjuti," tegasnya.
Komarudin menjelaskan, para pelaku ini memiliki tugasnya masing-masing. Ada yang memungut uang hasil pungli secara langsung hingga menjual lapak.
"Untuk diketahui lapak dijual sampai harga Rp 5 juta. bahkan ada kwitansinya. ini adalah hal yang sangat memprihatinkan, mengingat yang dijual itu bukan lahan miliknya sendiri," ungkapnya.
Kata dia, praktek Pungli ini sangat menggangu iklim investasi di Kota Tangerang.
"ini tentunya perlu tertibkan, untuk menjamin kelacanra iklim usaha investasi di kota tangerang, untuk kami kepolisian melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yg mengganggu ataupun intimidasi dan sebagainya," pungkasnya.