Kalah Gugatan di PTUN, Bukti Anies Tidak Serius Tangani Banjir

| 18 Feb 2022 09:02
Kalah Gugatan di PTUN, Bukti Anies Tidak Serius Tangani Banjir
Arsip Foto - Warga melintasi banjir di Pela Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (7/11/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

ERA.id - Gugatan warga yang menjadi korban banjir akibat meluapnya Kali Mampang, Jakarta Selatan pada Februari 2021 dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu diputuskan pada 15 Februari 2022. Dalam putusan disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.

Dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang hingga kini belum tuntas.

"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip dari laman sipp PTUN Jakarta, dikutip Antara, Kamis (17/2/2022).

PTUN mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

 Arsip Foto - Petugas Damkar DKI Jakarta mengevakuasi penghuni indekos Albarokah, Pondok Jaya X, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, banjir setinggi 2 meter merendam pemukiman warga akibat curah hujan dan meluapnya Kali Mampang, Sabtu (20/2/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. "Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," bunyi isi putusan itu.

Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300. "Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300," bunyi putusan PTUN itu.

Namun demikian, ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.

Tujuh warga yang merupakan korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena dinilai lalai menangani banjir di kawasan pemukiman mereka.

Para penggugat menuntut Anies segera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung  dan Kali Sekretaris.

Selain itu, warga juga menggugat Anies Rp1 miliar karena telah membuat mereka merugi akibat banjir.

Anies tak serius tangani banjir

Sementara itu, kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Francine Widjojo menyebutkan gugatan warga atas banjir Kali Mampang yang dikabulkan PTUN membuktikan Anies tidak serius dalam menangani banjir.

Francine menyebut bahwa Anies terbukti tidak tuntas melakukan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang sehingga mengakibatkan kerugian bagi warga dalam banjir besar yang melanda Jakarta pada tanggal 19-21 Februari 2021.

"Putusan ini membuktikan bahwa gubernur tidak serius dalam menangani banjir," kata Francine dalam keterangan di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (17/2/2022).

Amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022 itu, mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," ucap dia.

Terkait banjir Februari 2021, salah satu warga penggugat menceritakan kala itu kondisi Kali Mampang di area Pondok Jaya yang ketinggian air sungainya hanya sekitar 15 cm dengan pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017.

Petugas PPSU Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan mengecek pemukiman warga di Jalan Kemang Selatan X RT 03/RW 02 yang tergenang air luapan Kali Krukut akibat hujan, Sabtu (9/2/2020). ANTARA/HO-Lurah Bangka 

"Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," ucap Sita Supomo yang bernama lengkap Tri Andarsanti Pursita.

Sita menyebut karena keadaan tersebut, dia bersama enam orang lainnya melakukan gugatan meski mereka sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku, namun mereka meyakini hal tersebut harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik.

Dan dengan dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN DKI Jakarta, Sita mengaku pihaknya berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta, namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama.

"Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memprioritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali," tutur Sita.

Kami juga pernah menulis soal Kerap Dituding Melebih-Lebihkan Angka Kematian Covid-19, Anies Baswedan Buat Pernyataan Tegas: Itu Fakta Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

 

Rekomendasi