Maling Gondol Kabel Optik di 22 Titik, Lampu Jalan di Tigaraksa Tangerang Mati

| 24 Feb 2022 21:29
Maling Gondol Kabel Optik di 22 Titik, Lampu Jalan di Tigaraksa Tangerang Mati
Dishub Kabupaten Tangerang mengecek PJU di kawasan Kecamatan Tigaraksa

ERA.id - Sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya Gajah Barong, dari Pinang sampai Munjul dan Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tidak berfungsi.

Hal tersebut lantaran komponen dari PJU dicuri orang tak dikenal (OTK).

Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Tjetjep Hindaryanto, mengatakan hasil pemeriksaan, sebanyak 22 kabel optik hilang. Hilangnya komponen lampu PJU itu mengakibatkan lampu jalan padam sejumlah ruas jalan pun minim penerangan.

Menurut Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Perhubungan, Tjetjep Hindaryanto, hasil pengecakan personel di lapangan, lampu-lampu jalan di beberapa titik padam bukan karena faktor kerusakan. Ada faktor kesengajaan dan juga pencurian peralatan dan komponen lampu.

"Jadi LPJU tersebut tidak berfungsi, karena faktor kesengajaan dan juga beberapa komponen peralatanya di curi. Untuk itu, selama ini, lampu-lampu tersebut tidak berfungsi, bukan karena faktor kerusakan," ujarnya, Kamis (24/2/2022).

Tjetjep menjelaskan, hal itu pun merupakan perbuatan yang mengecewakan dan merugikan pada orang banyak. Terutama pada masyarakat pengendara yang melintas lantaran prasarana jalan seperti rambu-rambu dan lampu penerangan jalan dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengguna jalan.

"Untuk itu, kita (Dishub) mengajak, seluruh masyarakat Tangerang untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi keberadaan lampu jalan itu, karena lampu itu sangat dibutuhkan penggendara pada malam hari. Siapa lagi yang akan menjaganya, kalau tidak kita bersama," katanya.

Selain itu, Tjetjep menekankan, tindak pencurian dan pengrusakan terhadap Prasarana PJU sebagai prasarana umum adalah tindakan pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku .

"Perbuatan merusak prasana jalan jelas-jelas merugikan negara, karena lampu jalan tersebut dibangun dengan menggunakan uang Negara, atau uang rakyat. Sehingga sanksi pidana dengan tegas mengaturnya,” jelasnya.

Tags : tangerang
Rekomendasi