Bakal Jalani Cuti Jelang Bebas Bulan Ini, Angelina Sondakh Terima Remisi Dasawarsa

| 02 Mar 2022 11:10
Bakal Jalani Cuti Jelang Bebas Bulan Ini, Angelina Sondakh Terima Remisi Dasawarsa
Angelina Sondakh (Dok. Antara)

ERA.id - Mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh akan segera keluar dari penjara pada Maret 2022. Selama menjalani masa tahanan 10 tahun, mantan anggota DPR RI itu diketahui menerima remisi dasawarsa.

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, Angelina menerima remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan. Adapun remisi dasawarsa itu diberikan setiap 10 tahun sekali.

"Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan," kata Rika melalui keterangannya yang dikutip pada Rabu (2/3/2022).

Remisi dasawarsa merupakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. Remisi tersebut diberikan kepada seluruh narapidana.

Rika mengatakan, Angelina akan segera menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022. Hal tersebut diberikan karena Angelina sudah menjalani 10 tahun penjaranya. Selain itu, telah membayar uang denda sebanyak Rp500 juta dan uang pengganti sebanyak Rp8 miliar lebih.

Namun, kata Rika, karena Angelina tidak membayar sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 maka diganti dengan pidana penjara empat bulan 15 hari. Seharusnya, Angelina sudah bisa menjalani cuti menjelang bebas pada Oktober 2021 lalu.

"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu cuti menjelang bebas Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Rika.

Untuk diketahui, Angelina Sondakh merupakan terpidana kasus korupsi. Dia terbukti terbukti menerima senilai total Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis empat tahun enam bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan.

Namun pada 20 November 2013, mejelis kasasi mengambulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara. Namun, hukuman itu dikurangi dua tahun di tingkat Peninjauan Kembali.

Rekomendasi