ERA.id - Partai Demokrat menilai, masih terlalu dini membicarakan kemungkinan kembalinya Angelina Sondakh menjadi kader partai setelah 10 tahun menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi.
Meski begitu, Partai Demokrat menyambut baik dan bahagia atas bebasnya Angelina.
"Kami menyambut baik dan turut berbahagia atas bebasnya Mbak Angelina Sondakh setelah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara. Saat ini tentunya terlalu pagi untuk membicarakan apakah beliau akan kembali aktif di Partai Demokrat atau seperti apa kedepannya," ujar Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Menurut Kamhar, hingga saat ini Partai Demokrat belum mendengar maupun membaca pernyataan dari Angelina terkait dunia politik. Meski begitu, partainya menghormati apapun sikap yang disampaikan Angelina nantinya.
"Apakah akan kembali aktif di dunia politik atau seperti apa. Itu sepenuhnya menjadi hak beliau dan kami menghormati itu," kata Kamhar.
Lebih lanjut, Kamhar menilai sebaiknya pembicaraan politik dikesampingkan terlebih dahulu. Menurutnya, momen membahagiakan ini harus dimanfaatkan oleh Angelina untuk berkumpul kembali bersama keluarga.
"Hemat kami, saat ini adalah hari yang berbahagia bagi Mba Angie dan keluarga, kembali berkumpul bersama anak-anaknya dan kedua orang tua yang terpisah selama 10 tahun. Biarlah Mba Angie menikmati ini, jangan kita usik dulu dengan yang lain-lain. Bagaimanapun keluarga adalah yang utama dan tak tergantikan," katanya.
Seperti diketahui, mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Angelina mulai menjadi warga binaan di lapas sejak 27 April 2012 dan kini tengah menjalani program cuti menjelang bebas sejak 3 Maret 2022. Angelina masih harus menjalani wajib lapor dan bimbingan selama tiga bulan sebelum dinyatakan bebas murni.
Angelina dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Dia terbukti menerima senilai total Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis empat tahun enam bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
Namun pada 20 November 2013, mejelis kasasi mengambulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara. Namun, hukuman itu dikurangi dua tahun di tingkat Peninjauan Kembali.