ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang atas dugaan kasus tindak terorisme dengan terdakwa Eks Sekretaris FPI Munarman, Rabu (2/3/2022).
Persidangan pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang meringakan terdakwa. Saksi yang dihadirkan pada hari ini yaitu Rocky Gerung sebagai saksi ahli Filsafat Hukum.
Dalam kesaksiannya, Rocky menyoroti soal istilah 'radikal'. Menurut Rocky, istilah 'radikal' kini akrab di telinga publik sebagai sebagai inisiasi sekelompok orang.
- Stok Minyak Goreng Melimpah Usai Dijual Rp24 Ribu per Liter, Rocky Gerung: Bukti Kabinet Jokowi Nggak Berguna
- Jadi Saksi Meringankan, Ketua Joman Ungkap Aksi Munarman: Pernah Bantu Pembangunan Gereja
- 'Dulu Rocky Gerung Bilang Kitab Suci Fiksi Dibela, Lalu Kenapa FH Kalian Bilang Penistaan Agama', Chusnul Chotimah Meradang..
- Disebut Dungu, Balasan Menohok Sekjen PSI ke Rocky Gerung: Belajar dong dari Pak Prabowo dan Sandiaga
"Istilah radikal jadi istilah yang dikonsumsi untuk jadi headline, itu istilah yang berbahaya sebetulnya," ungkap Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan menjadikan radikal sebagai istilah yang dikonsumsi untuk menjadi headline, kata Rocky, dengan demikian ada proses mencegah bahasa yang sebelumnya berfungsi untuk mengaktifkan dialektis. Dengan demikian, orang-orang menjadi takut untuk menjadi radikal.
"Karena orang takut jadi radikal. Bahaya betul negara ini karena orang takut jadi radikal. Karena radikal itu justru memprovokasi kita untuk berpikir habis-habisan. Makanya kita dilarang berpikir habis-habisan," ucap Rocky.
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Tag: rocky gerung munarman fpi