ERA.id - Kepolisian Resor Lebak di Provinsi Banten, akhirnya menahan MK (31), penimbun 24.000 liter minyak goreng yang disimpan di gudang di Jalan Warunggunung, Petir.
"Tersangka MK ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Polres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, di Lebak dikutip dari Antara, Kamis (3/3/2022).
Polisi menahan MK pada Senin (28/02) lalu, dan penyidik sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. “Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata dia.
Menurut dia, polisi memeriksa tiga saksi termasuk sopir dan tenaga pemasar dan satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Berdasarkan keterangan dan alat bukti itu, ditemukan fakta kuat ada praktik penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan.
Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng itu telah disita Polres Lebak. "Penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” kata dia.
Polres Lebak memasang persangkaan berlapis terhadap tersangka yaitu pasal 133 UU Nomor 8/2012 tentang Pangan dan pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. “Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata dia.
Kami juga pernah menulis soal Minyak Goreng di Bandung Langka, Polda Jabar: Jika Masyarakat Lihat Ada Penimbunan, Laporkan! Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!