Breaking News! Dua Polisi Terdakwa "Unlawful Killing" Laskar FPI Divonis Bebas

| 18 Mar 2022 12:09
Breaking News! Dua Polisi Terdakwa
Sidang kasus Anlawfull Killing (Ilham/era.id)

ERA.id - Dua polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Terdakwa bersama kuasa hukumnya menjalani sidang melalui online dan tidak berada di ruang sidang.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Walaupun begitu, putusan hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

Rekomendasi