Breaking News! Polisi Bongkar Pinjol Ilegal 'Karib Bro', 4 Tersangka Ditangkap

| 30 Mar 2022 18:10
Breaking News! Polisi Bongkar Pinjol Ilegal 'Karib Bro', 4 Tersangka Ditangkap
Penggerebekan Pinjol (Antara)

ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat orang terkait tindak pidana pinjaman daring atau "pinjol" Karib Bro yang dilaporkan oleh salah seorang korban berinisial FK pada 9 Maret 2022.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Nomor LP/A/0117/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Maret. Keempat tersangka, yakni G (35) selaku staf desk collection atau penagih utang, N (40) selaku supervisor atau team leader desk collection, J (26) selaku asisten dan penerjemah perusahaan penagih pinjol, kemudian S (28) selaku admin pengelola data perusahaan penagihan pinjol.

"Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Dari penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti berupa 5 unit laptop atau komputer jinjing, 8 unit ponsel, dan 1 unit PC, kartu GSM, satu buah kartu atm berserta buku tabungan, satu buah KTP.

"Modus operandi dalam kasus ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan penagihan terhadap nasabah-nasabah pinjol dengan cara mengirimkan pesan berisikan ancaman dan penghinaan," ungkap Ramadhan, seperti dikutip dari Antara.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 sampai Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) juchto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) juchto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (4) juchto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang ITE.

Kasus Pinjol ilegal masih terjadi setelah redup dengan ramainya kasus trading yang melibatkan para influencer. Polri terus mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum melakukan pinjaman secara daring dengan mempertimbangkan aspek legal dan logis. Yakni, legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keuntungan atau pengembalian pinjaman logis.

Kami juga pernah menulis soal Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Debitur, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Satu WNA Asal China Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi