Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual Ke Mahasiswi, Universitas Muhammadiyah Tangerang Pecat Pengajar Teater

| 30 Mar 2022 22:30
Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual Ke Mahasiswi, Universitas Muhammadiyah Tangerang Pecat Pengajar Teater
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menindak tegas, seorang pengajar yang melecehkan mahasiswi. SB, pengajar seni teater UMT dipecat secara tidak hormat setelah terbukti melecehkan mahasiswi dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Pemecatan ini diputuskan setelah pihak kampus mendapat berbagai tekanan dan masukan. Sebab, diketahui awalnya UMT hanya memutuskan SB diskors selama 5 semester. Artinya, SB dapat kembali mengajar pasca itu.

Rektor UMT, Ahmad Amarullah mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dalam kasus ini secara menyeluruh. Keterangan dari korban dan pelaku pun telah dihimpun yang menghasilkan keputusan pemecatan SB.

"Memberikan hukuman berupa pemberhentian permanen, dan secara tidak terhormat kepada yang bersangkutan sebagai terduga pelaku pelecehan seksual," ujarnya, Rabu, (30/3/2022) di kampus UMT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Lingkar Studi Feminis (LSF) pelecehan ini terjadi berkali-kali. Peristiwa pertama yang dialami korban terjadi pada 20 Desember 2021 lalu.

Saat itu, korban tengah mengikuti perayaan yang diadakan kampus UMT karena lomba yang diikutinya juara 2. Korban pun datang ke studio teater UMT di wilayah Tanah Tinggi sekira pukul 17.00 WIB.

Saat korban datang studio tersebut masih sepi. Hanya ada korban dan pelaku, SB. Pelaku yang secara bersamaan berada di tempat kejadian melakukan pelecehan dengan cara tiba-tiba memeluk korban dengan erat, mencium pipi hingga kening, dan hampir mengenai bibir. Sedangkan korban merasa ketakutan.

Peristiwa kedua terjadi pada 5 Maret 2022, saat korban duduk di semester 4. Masih di tempat yang sama di mana dalam ruangan tersebut hanya ada korban dan SB. Pelaku meminta korban menutup pintu. Tetapi korban menolak, namun pelaku tetap meminta menutup pintu kembali.

Dan pelaku pun kembali melakukan pelecehan yaitu memeluk, mencium pipi korban, mencium dan menjilat bibir korban. Bahkan pelaku juga melontarkan kata-kata seksis pada korban yang mengatakan bibir dan hidung korban seksi.

Ketiga, kesokan harinya pelaku kembali melakukan pelecehan di Sanggar dengan memeluk korban. Lalu meminta korban memeluk pelaku kembali, tetapi korban menolak.

Korban yang merasa ketakutan pun kemudian bersuara dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke rektorat. Hasilnya pada 11 Maret 2022, SB hanya diskors selama 5 semester dimulai sejak semester genap tahun akademik 2021/2022 sampai semester genap 2024/2025.

Hal itu berdasarkan skorsing bernomor 511/III.3.AU/D/2022 ini ditandatangani oleh Rektor UMT Ahmad Amarullah. Dalam surat itu, SB dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual dan dinilai telah mencoreng nama baik kampus.

Kata Amarullah keputusan skorsing 5 semester tersebut awalnya telah disetujui oleh keluarga korban. Sebab, permintaan keluarga saat itu selama berkuliah korban jangan sampai bertemu dengan pelaku.

"Lalu saya ambil sikap tindakan lebih tegas, karena media atau masyarakat secara aspiratif untuk efek jera mengharapkan tindakan rektor lebih tegas. Akhirnya saya tanda tangan surat pemberhentian permanen secara tidak hormat," kata Amarullah.

Tak hanya memecat pelaku, pihak kampus secara penuh juga akan memberikan pendampingan kepada korban. Baik pendamping hukum ataupun psikologis. Advokasi yang diberikan kata Amarullah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UMT.

"Untuk menindaklanjuti kalau memang itu diminta oleh pihak korban dan keluarga melalui proses hukum, kita biayai termasuk ya," katanya.

"Insyallah kami dengan tenaga pendidik sisi psikologi ini akan melindungi yah bersangkutan sehingga yahh bersangkutan untuk bisa lanjut kan pendidikan disini," tambah Amarullah.

Amarullah menegaskan pihaknya juga akan membentuk satuan tugas anti kekerasan seksual. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan nomor 30 tahun 2022. Anggotanya kata Amarullah terdiri dari mahasiswa, dosen, tenaga pendidik hingga praktisi hukum.

"Tentu saya mengapresiasi korban yang berani speak-up berani melaporkan berani mengungkap sehingga saya harus ambil tindakan demi keadilan gitu ya dengan melakukan sikap tegas kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Amarullah pun meminta apabila lapor apabila ada peristiwa serupa. Pihaknya pun akan mengambil tindakan tegas juga. Hal ini dilakukan demi memastikan keamanan dan kenyamanan di kampus.

"Saya harap kalo ada korban lain lapor, saya akan lakukan hal yang sama. Jangan ditunda-tunda saya langsung tindak. Akan melakukan hal yang sama yaitu memecat dan memberhentikan secara tidak terhormat," jelasnya.

Rekomendasi