Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Mahasiswi, Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang Hanya Dihukum Skors

| 23 Mar 2022 21:14
Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Mahasiswi, Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang Hanya Dihukum Skors
Ilustrasi pelecehan seksual (Antara)

ERA.id - Seorang Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosennya sendiri.

Tindakan bejat dosen berinisial SB itu pun diketahui pihak kampus. Namun, bukannya dipecat SB hanya diberikan sanksi skorsing lima semester.

Peristiwa ini pun dibenarkan oleh Kabiro Kesekretariatan UMT, Ahmad Nasuhi Yusuf. Pihaknya pun telah melakukan mediasi antara korban dan pelaku.

"Benar orangtua korban sudah mendatangi kami, dan saat itu mereka meminta sanksi terhadap yang bersangkutan," ungkap dia saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2022).

Dari informasi yang dihimpun, SB sebenarnya merupakan pengajar teater di kampus tersebut. Tindakan bejat SB dilakukan kepada mahasiswi semester 3. Namun, SB hanya diberikan sanksi skorsing 5 semester. Artinya pasca dari itu, dia dapat mengajar kembali.

"Karena orang tuanya meminta yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengajar selama si anak ini masih kuliah maka kami berikan sanksi skorsing 5 semester," tegasnya.

Dia berharap dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pelajaran bersama agar tidak kembali terulang. "Kami berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa. Karena pihak kampus pasti akan menindak tegas jika terdapat pelanggaran," imbuhnya.

Diketahui, surat pemberitahuan skorsing bernomor 511/III.3.AU/D/2022 ini ditandatangani oleh Rektor UMT Ahmad Amarullah. Surat itu berisi skorsing yang diberikan kepada SB. Spd

"Menindaklanjuti hasil pertemuan antara direktur LPPP dengan orang tua wali mahasiswi pada tanggal 10 Maret 2022 di ruang LPPP tentang perlakuan tidak terpuji dosen kepada mahasiswi, maka berdasarkan pertemuan tersebut rektor memutuskan untuk memberikan skorsing hanya Limas semester dimulai sejak semester genap tahun akademik 2021/2022 sampai semester genap 2024/2025," tulis dalam surat pemberitahuan.

"Sanksi ini diberikan kepada yang bersangkutan karena dianggap telah melakukan tindakan tidak terpuji kapda salah satu Mahasiswi dan telah mencoreng nama baik kampus," tulis dalam surat pemberitahuan.

Rekomendasi