Kelompok Emak-emak Perampok yang Viral Curi Emas di Tangerang Akhirnya Diringkus

| 23 Apr 2022 18:00
Kelompok Emak-emak Perampok yang Viral Curi Emas di Tangerang Akhirnya Diringkus
Mobil pelaku yang di pakai mencuri emas di Cisoka, Kabupaten Tangerang (Muhammad Iqbal/Era.id)

ERA.id - Sebanyak lima tersangka kasus pencurian toko emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap polisi.

Pencurian yang terjadi Selasa (12/4/2022) dan sempat viral di media sosial karena para pelaku masuk ke dalam mobil Pajero Sport setelah mencuri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, tiga pelaku di antaranya merupakan perempuan. Kelima pelaku diketahui berasal dari wilayah Sumatera dan ditangkap di rumah masing-masing

"Dari kasus itu kami menangkap lima orang yang tiga di antaranya perempuan, yaitu S (44), NA (27), dan M (32). Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang," ucapnya, Sabtu (23/4/2022).

Zain mengatakan, adapun pelaku memiliki peranan masing-masing, yaitu mengalihkan perhatian penjaga toko dengan bertanya soal harga emas dan yang lain mengambil emas yang ada di etalase. Hal itu mereka lakukan secara bertahap agar penjaga toko tidak curiga.

"Pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," lanjut Zain.

Setelah berhasil mengutil kalung emas, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil Pajero. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk. Polisi lalu menemukan mobil serupa yang diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.

"Selanjutnya setelah melakukan koordinasi dan mapping, tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," tutur Zain.

Saat ini para tersangka sudah dibawa ke Polresta Tangerang berikut barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus.ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.

Rekomendasi